PP 50/2022

Agar Imbalan Bunga Diberikan, WP Perlu Perhatikan 3 Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 12:30 WIB
Agar Imbalan Bunga Diberikan, WP Perlu Perhatikan 3 Ketentuan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Agar imbalan bunga diberikan, wajib pajak perlu mengetahui 3 ketentuan penting ini. Pertama, bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

“Kedua, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap putusan banding telah diterima oleh dirjen pajak dari Pengadilan Pajak,” bunyi Pasal 44 ayat (8) huruf b PP 50/2022, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Ketiga, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya putusan peninjauan kembali diberikan jika terhadap putusan peninjauan kembali telah diterima oleh dirjen pajak dari Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

Jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut merupakan jumlah lebih bayar menurut wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

SPT yang menyatakan lebih bayar merupakan SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga diberikan sesuai dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Toni 25 Januari 2023 | 15:38 WIB

Apakah LB atas Putusan PK terkait SPKTNP/SPTNP atas PPN Import yg diterbitkan oleh Bea Cukai juga berhak mendapatkan Imbalan Bunga ? dan Bagaimana jika KPP tidak menjalankan Putusan PK dengan alasan itu adalah Putusan PK atas Produk BC (walaupun PPN) , jadi yg harus tindak lanjuti adalah BC ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko