BERITA PAJAK HARI INI

AEoI Diimplementasikan, Perilaku WP Diyakini Berubah

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 03 Oktober 2018 | 08:25 WIB
AEoI Diimplementasikan, Perilaku WP Diyakini Berubah

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information(AEoI) mulai diimplementasikan pekan ini. Topik ini menjadi sorotan di beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (3/10/2018).

Implementasi AEoI, menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol, dapat mengubah perilaku wajib pajak (WP) maupun lanskap perpajakan secara global. Transparansi diyakini akan tereskalasi dengan cepat.

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terkait perkembangan realisasi penerimaan negara. Peningkatan volume perdagangan internasional dan perbaikan kebijakan kepabeanan dan cukai – seperti penertiban impor berisiko tinggi dan pita cukai -dinilai menjadi faktor yang mempengaruhi positifnya penerimaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selanjutnya, hampir semua media nasional menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang tembus Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Ini merupakan level rupiah terlemah sejak krisis moneter 1998, persisnya Juli 1998.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • DJP Sudah Uji Coba

Ditjen Pajak Bersama dengan institusi-institusi terkait sudah melakukan uji coba implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Langkah ini dilakukan untuk melihat proses pertukaran, akurasi, dan kerahasiaan data.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Bahkan, kami juga melakukan diskusi lebih intensif dengan negara mitra, misalnya Korea Selatan, yang sudah lebih dulu mengimplementasikan AEoI. Ya, sharing pengetahuan dan pengalaman,” tutur Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

  • Momentum Perluasan Basis Pajak

Implementasi AEoI diestimasi mampu memperluas basis pajak. Objek pajak yang selama ini belum terungkap pada gilirannya akan terbuka secara otomatis. Hal ini juga menjadi momentum untuk menambah jumlah WP.

  • Penerimaan Bea dan Cukai Capai 64,51%

Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 1 Oktober 2018 senilai Rp125,22 triliun, tumbuh sekitar 15,7% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut mencapai 64,51% dari target dalam APBN 2018 senilai Rp194,1 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Pertumbuhan positif tersebut juga didukung oleh kebijakan tarif yang efektif, membaiknya ekspor-impor, serta peningkatan harga komoditas,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro.

  • Setoran Cukai Vape Rp70 Miliar

DJBC optimistis dapat memperoleh penerimaan cukai dari rokok elektrik (vape) senilai Rp70 miliar pada tahun ini. Optimisme ini ada karena realisasi penerimaan cukai vape hingga akhir September 2018 mencapai Rp35 miliar.

  • Kemenhub Usulkan Penghapusan Pajak Angkutan Barang

Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengaku telah mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) angkutan barang dengan kereta api. Usulan telah disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Selama ini, angkutan barang melalui jalan raya tidak kena PPN, sedangkan kalau lewat kereta api kena PPN. Akhirnya, pemilik barang lebih suka lewat jalan raya karena lebih murah,” katanya.

  • Dukungan Stabilisasi Rupiah

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adriyanto mengatakan berbagai kebijakan, termasuk kenaikan tarif PPh pasal 22 impor dan penerapan B20 diharapkan dapat menekan defisit neraca transaksi berjalan. Kebijakan ini juga diyakini dapat membantu penjagaan stabilitas nilai tukar rupiah.

  • Kualitas Tata Kelola Anggaran Masih Rendah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyelesaian ganti rugi negara/daerah senilai Rp2,68 triliun sejak 2005 masih tersisa 60%-nya. Hal ini menunjukkan rendahnya kualitas tata kelola anggaran pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari