KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aduan Penipuan Naik Drastis, DJBC Minta Masyarakat Lebih Waspada

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:00 WIB
Aduan Penipuan Naik Drastis, DJBC Minta Masyarakat Lebih Waspada

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat jumlah aduan mengenai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai terus meningkat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas sudah mencapai 6.958 kasus hingga November 2022. Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari modus penipuan.

"Hampir 7.000 aduan kasus penipuan yang kami terima melalui saluran pengaturan di contact center, @beacukaiRI, dan unit vertikal," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hatta menuturkan jumlah aduan hingga November 2022 tersebut naik drastis ketimbang jumlah aduan sepanjang 2021 yang mencapai 2.491 kasus.

Menurutnya, total kerugian yang timbul karena penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC tersebut mencapai Rp8,3 miliar, sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,6 miliar.

Hatta menjelaskan modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC saat ini sangat beragam dan terus berkembang. Masyarakat perlu lebih cemat mengenali ciri-ciri penipuan agar tidak sampai mengalami kerugian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan modus yang paling marak, yaitu belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong. Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Kemudian, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barang yang ditawarkannya merupakan hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Selanjutnya, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Dengan banyaknya variasi modus tersebut, Hatta menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan.

Contoh, memastikan hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari situs web e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui situs www.lelang.go.id.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Masyarakat juga bisa memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Menurutnya, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC.

Apabila masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, Hatta mengimbau untuk melapor kepada kepolisian, serta melapor ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku berbekal surat laporan ke kepolisian.

"Ini [sosialisasi dan edukasi] terus kami lakukan karena masih banyak lapisan masyarakat yang dirugikan, terutama yang awam dengan tugas dan fungsi Ditjen Bea dan Cukai," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra