DDTCNEWS TAX COMPETITION 2018

Adu Wawasan Pajak dengan Total Hadiah 100 Juta Rupiah

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 03 Oktober 2018 | 09:42 WIB
Adu Wawasan Pajak dengan Total Hadiah 100 Juta Rupiah

Darussalam berfoto bersama dengan Peserta dan Dosen Pendamping dalam pembukaan Cerdas Cermat DDTCNews Tax Competition 2018

JAKARTA, DDTCNews – Cerdas cermat yang menjadi tahap lanjutan dalam DDTCNews Tax Competition 2018 resmi dimulai pagi ini, Rabu (3/10/2018).

Darussalam, Managing Partner DDTC membuka langsung acara yang diikuti oleh 14 tim terpilih yang lolos dalam tahap awal seleksi esai. Mereka menjadi tim terbaik di antara 62 tim dari 18 perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam kompetisi pajak ini.

“Ini satu-satunya kompetisi pajak dengan hadiah terbesar yang ada di Indonesia,” ujarnya seraya memberi semangat bagi para peserta.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti yang sudah diumumkan, peserta akan memperebutkan total hadiah total senilai Rp100 juta. PemenangDDTCNews Tax Competition 2018 berkesempatan mengikuti International Taxation Conference 2018, pada 6-8 Desember 2018 di India. Seluruh akomodasi ditanggung penuh oleh DDTC.

Menurutnya, hadiah tersebut pantas didapatkan peserta dengan kemampuan terbaik dalam pengetahuan dan wawasan di bidang perpajakan. Ini juga menjadi wujud nyata partisipasi DDTC dalam konteks pengembangan pendidikan perpajakan.

Tax Competition yang bersamaan dengan momentum hari jadi ke-11 DDTC ini mengambil tema “Building Tax Culture, Compliance, and Citizenship for Millennial Generation”. Tema ini sangat cocok dengan posisi mahasiswa yang menjadi bagian dari generasi milenial.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Selain itu, tema ini juga cocok dengan kondisi perpajakan Indonesia saat ini. Apalagi, pemerintah Indonesia tengah melakukan reformasi perpajakan,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa memegang peran penting dalam membangun masa depan Indonesia. Terlebih, Indonesia akan mendapat momentum bonus demografi pada 2020-2030. Pada rentang waktu itu, porsi penduduk produktif berusia 15-64 tahun akan mencapai 70% dari total populasi di Indonesia.

Momentum bonus demografi ini harus diikuti dengan persiapan yang matang dari sekarang, tidak terkecuali untuk aspek perpajakan. Pesatnya perkembangan teknologi – sangat lekat dengan perilaku generasi milenial – telah memberikan efek disrupsi. Perekonomian ataupun perpajakan secara khusus terkena dampaknya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada saat yang bersamaan, masih ada pekerjaan rumah terkait perpajakan di dalam negeri. Sesuai tema, lanjutnya, ada permasalahan kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan self assessment di Indonesia. Kepatuhan formal pada 2017 hanya mencapai 72,60%.

Dari sisi penerimaan pajak, realisasi sejak 2009 tidak pernah mencapai target. Pada 2009, realisasi hanya mencapai 94,3%. Performa ini terus turun dengan titik terendahnya pada 2016 sebesar 82,0%. Tahun lalu, realisasi mencapai 89,7%. Pada 2017, tax ratio hanya mencapai 10,7%.

Darussalam melanjutkan dinamika perekonomian dan perpajakan global juga memberikan efek pada perkembangan di dalam negeri. Salah satu dinamika yang terjadi di tingkat global yakni terkait dengan ekonomi digital dan reformasi pajak Amerika Serikat. Bagaimanapun, tuturnya, harus ada solusi-solusi sesuai generasi saat ini yang bisa disepakati.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Artikel-artikel esai dari para peserta sangat berkaitan erat dengan berbagai situasi perpajakan saat ini. Hari ini, lanjut dia, waktunya para peserta kembali berkompetisi untuk mengukur pengetahuan dan wawasan terkait dinamika perpajakan yang ada.

“Selamat berkompetisi! Berikan yang terbaik!” ujar Darussalam kepada para peserta.

Sekadar informasi, dalam tahap ini, kompetisi terbagi dalam tiga tahap, yaitu Preliminary Round-Written Tax Quiz(3 babak), Semifinal Round-Quiz Contest (3 babak), dan Final Round (1 babak) dalam bentuk simulasi moot court.

Sesuai ketentuan dari panitia, tahap cerdas cermat diikuti oleh 15 tim. Namun, ada satu tim yang pada akhirnya didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan kompetisi pada tahap ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN