PROVINSI RIAU

Adopsi Samsat Gendong, Bayar Pajak Bisa dari Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 10:07 WIB
Adopsi Samsat Gendong, Bayar Pajak Bisa dari Rumah

Ilustrasi Samsat Gendong. (DDTCNews - Tribun Jabar)

PEKANBARU, DDTCNews – Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana mengatakan instansinya akan melakukan inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu inovasi itu yakni skema ‘jemput bola’ dengan mengadopsi Samsat Gendong (Samdong).

“Tahun depan ada inovasi, kami akan menambah Samsat Gendong. Ini untuk menjemput pajak ke rumah-rumah dan ke mana-mana,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Riau, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Setelah resmi rilis, jelas Indra, setiap UPT Pendapatan akan diperkuat dengan Samsat Gendong. Dengan demikian, realisasi pendapatan daerah masing-masing UPT bisa sesuai target.

Seperti diketahui, Samsat Gendong atau Samdong sudah lebih dahulu populer di Jawa Barat dan berhasil memaksimalkan pendapatan daerah. Kini, Samdong juga banyak diterapkan di daerah lain termasuk diadopsi Pemprov Riau mulai tahun depan.

Langkah inovasi ini bagian dari menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak. Selain sebagai ongkos pembangunan, terobosan kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi target dalam APBD agar keuangan daerah tidak makin defisit.

Adapun, target PAD di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2018 senilai Rp1,9 triliun. Data terkini Bapenda, jumlah realisasi setoran sudah lebih dari Rp900 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen