BERITA PAJAK HARI INI

Administrasi Surat Keterangan Domisili Disederhanakan, Ini Rinciannya

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 23 November 2018 | 07:50 WIB
Administrasi Surat Keterangan Domisili Disederhanakan, Ini Rinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyederhanakan proses administrasi surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri (SKD WPLN). Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (23/11/2018).

Penyederhanaan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017.

“Dengan perdirjen baru, kami mempermudah kewajiban penyampaian SKD, sehingga WP tidak berulang-ulang menyampaikan SKD,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Regulasi teranyar ini menyederhanakan proses administrasi untuk WPLN dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra P3B. Saat ini, sambung Hestu, Indonesia memiliki P3B dengan 68 negara mitra.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana perluasan tax holiday yang diyakini mampu mendorong upaya substitusi impor. Seperti diketahui, ketergantungan impor industri Indonesia masih cukup besar.

Selanjutnya, beberapa media juga menyajikan data melonjaknya pengajuan dan realisasi restitusi pascaimplementasi percepatan restitusi untuk tiga jenis wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Administrasi SKD WPLN Disederhanakan, Ini Rinciannya

Pertama, SKD WPLN (form DGT) yang awalnya terdiri atas dua jenis formulir masing-masing sebanyak tiga lembar dan 2 lembar diubah menjadi hanya satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman.

Kedua, frekuensi penyampaian form DGT yang semula setiap bulan dalam SPT Masa setiap pemotong/pemungut pajak, diubah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong/pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan form DGT.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, saluran penyampaian form DGT dari manual (Salinan yang dilegislasi) menjadi elektronik. Keempat,periode masa dan tahun pajak pada form DGT, dari paling lama 12 bulan dan tidak memungkinkan melewati tahun kalender menjadi paling lama 12 dan dimungkinkan melewati tahun kalender.

  • Perluasan Tax Holiday Diyakini Dorong Substitusi Impor

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir optimistis perluasan tax holiday akan mendorong substitusi impor hingga 46%, serta menarik minar investor asing dan domestik. Ini dikarenakan pengurangan pajak langsung 100%.

“Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak hingga 20 tahun apabila nilai investasinya di atas Rp30 triliun. Pemerintah juga memberikan bonus pengurangan pajak 50% selama dua tahun setelah masa tax holiday selesai,” katanya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  • Restitusi Pajak Melonjak

Sejak implementasi kebijakan percepatan restitusi, ada peningkatan jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Data periode Mei-Oktober 2018, jumlah SKPPKP tercatat sebanyak 2.469, tumbuh 506,6% dibandingkan dengan tahun lalu 407 SKPPKP.

Adapun nilai restitusi yang sudah diberikan kepada WP pada periode tersebut senilai Rp9,4 triliun, meningkat 174% dari realisasi pada Mei-Oktober 2017 senilai Rp3,4 triliun. Penerbitan SKPPKP paling banyak diberikan kepada WP dengan persyaratan tertentu.

  • OSS Masih Bermasalah

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan ada tiga aspek yang belum terselesaikan menjelang pemindahan online single submission (OSS) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ketiga aspek itu adalah penyempurnaan sistem teknologi informasi OSS mulai dari basis data hingga integrasi sistem, proses bisnis berupa penyelesaian norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah, dan reformasi regulasi berupa hukum omnibus yang penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih lama.

  • Setoran Pajak Sektor Perikanan Tembus Rp1 Triliun

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan setoran pajak sektor perikanan yang mengalami kenaikann dari Rp850,1 miliar pada 2016 menjadi Rp1,08 triliun pada 2017 merupakan hasil kerja sama kementeriannya dengan DJP Kemenkeu.

"Ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir,” tutur Susi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan