LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Sarankan RI Perkuat Sistem Verifikasi Data Beneficial Ownership

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 16:00 WIB
ADB Sarankan RI Perkuat Sistem Verifikasi Data Beneficial Ownership

Laporan ADB bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries. 

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) mencatat penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) di Indonesia masih perlu disempurnakan.

Dalam laporan bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries, ADB menilai Indonesia belum memiliki mekanisme verifikasi yang memadai atas informasi beneficial ownership yang dilaporkan oleh korporasi, hingga saat ini.

"Indonesia menghadapi tantangan dalam memverifikasi data beneficial ownership serta memastikan tersedianya informasi beneficial ownership secara lengkap, akurat, dan terkini," sebut ADB, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Tak hanya itu, ADB memandang Indonesia masih belum mampu mengidentifikasi politically exposed person yang menjadi beneficial owner pada suatu perusahaan.

Menurut ADB, verifikasi atas beneficial ownership sesungguhnya dapat dilakukan melalui notaris. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada kewajiban bagi notaris untuk memperbarui data beneficial ownership.

ADB bahkan mencatat pemahaman notaris atas beneficial ownership masih cenderung terbatas. Guna mengatasi permasalahan ini, ADB mendorong setiap kementerian/lembaga untuk bekerja sama dalam memperbarui informasi beneficial ownership.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Perlu ada sistem manajemen data beneficial ownership yang terintegrasi dan dilengkapi dengan skema verifikasi yang mumpuni. Kesadaran perusahaan atas kewajiban untuk melaporkan informasi beneficial ownership juga masih perlu ditingkatkan.

Sebagai informasi, kewajiban korporasi melaporkan beneficial owner termuat dalam Perpres 13/2018, Permenkumham 15/2019, dan Permenkumham 21/2019. Adapun yang dimaksud dengan korporasi ialah PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Beneficial owner dari suatu PT ialah orang dengan kepemilikan saham lebih dari 25% pada PT; memiliki hak suara lebih dari 25% pada PT; menerima laba dari 25% dari laba yang diperoleh PT dalam setahun; berwenang mengangkat, mengganti, dan memberhentikan direksi dan komisaris.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kemudian, memiliki kewenangan untuk memengaruhi PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari PT; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Pada Pasal 4 Permenkumham 15/2019, korporasi wajib menyampaikan informasi beneficial owner yang benar kepada Kemenkumham. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?