PROVINSI JAWA TIMUR

Adakan Program Pemutihan Pajak, Pemprov Berhasil Raup Rp 133,9 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 12:30 WIB
Adakan Program Pemutihan Pajak, Pemprov Berhasil Raup Rp 133,9 Miliar

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mencatat potensi penerimaan yang hilang karena program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp16,5 miliar sampai dengan 14 Mei 2023.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menilai program pemutihan sesungguhnya berdampak positif terhadap penerimaan meskipun terdapat penerimaan yang hilang. Meski demikian, masyarakat juga menjadi lebih tertarik untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Kami telah berhasil menerima pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 133,9 miliar," katanya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023. Dalam pergub tersebut, pemutihan pajak kendaraan hanya diadakan selama 2 bulan, mulai dari 14 April hingga 14 Juni 2023.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ada juga pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan tersebbut, wajib pajak tinggal membayar tagihan pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga saat ini, insentif bebas denda pajak kendaraan dan BBNKB telah dimanfaatkan 204.643 objek pajak. Untuk insentif bebas pajak kendaraan bermotor progresif, telah dimanfaatkan 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang diberikan Rp4,59 miliar.

Kemudian, insentif pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya telah dimanfaatkan 26.429 objek dengan nilai insentif Rp 11,9 miliar. Insentif ini juga turut menarik objek kendaraan luar Jatim untuk mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak di provinsi tersebut.

Terdapat 278 kendaraan roda dua dan 989 kendaraan roda empat baru dari luar daerah yang kini telah terdaftar sebagai objek pajak di Jatim. Insentif pembebasan yang diberikan mencapi Rp50,8 juta untuk kendaraan roda dua dan Rp1,4 miliar untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"[Pemprov Jatim] mendapat Rp75,8 juta dari penerimaan PKB yang berasal dari objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim untuk roda 2 dan Rp2,3 miliar dari kendaraan roda 4," ujar Bimasakti seperti dilansir malangposcomedia.id.

Dia menambahkan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Juni 2023. Untuk memanfaatkan fasilitas itu, masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat untuk memanfaatkan insentif yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra