PROVINSI RIAU

Adakan Pemutihan, Pemprov Riau Raup Rp429 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 16:00 WIB
Adakan Pemutihan, Pemprov Riau Raup Rp429 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau mencatat sudah ada 384.577 unit kendaraan yang mendapatkan keringanan melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga saat ini.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan pemprov juga memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) melalui program pemutihan ini senilai Rp429,03 miliar. Menurutnya, masyarakat masih dapat memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir bulan ini.

"Masih ada waktu kurang dari tiga pekan lagi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Syahrial mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023. Program tersebut berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Dia menjelaskan program pemutihan bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Insentif yang diberikan di antaranya pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, ada pula fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Setelahnya, pemprov memberikan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

"Kesempatan ini juga memberikan kemudahan untuk warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non-BM ke BM," ujarnya.

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Syahrial menyebut penyelenggaraan program pemutihan di Riau ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Menurutnya, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat, baik individu maupun perusahaan. Periode pemutihan pun dapat dijadikan momentum menyelesaikan semua tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan