PROVINSI JAWA TIMUR

Adakan Pemutihan Pajak, Potensi PAD yang Hilang Tembus Rp224 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Potensi PAD yang Hilang Tembus Rp224 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mencatat terdapat jutaan unit kendaraan yang telah menikmati insentif program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat beberapa skema insentif yang diberikan untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kebijakan tersebut, potensi penerimaan pemda yang hilang mencapai Rp224,21 miliar.

"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kita alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3,67 juta wajib pajak," katanya dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Khofifah menuturkan Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM.

Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online berpelat nomor Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022, tetapi pengajuannya harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022.

Dia menyebut terdapat 17.576 unit mikrolet dan sepeda motor untuk ojek online yang memanfaatkan insentif tersebut. Angka itu terdiri atas 1.280 unit kendaraan mikrolet dan 16.296 unit sepeda motor ojek online. Nilai insentif pajak yang direalisasikan dari skema itu mencapai Rp3,7 miliar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, pemprov memberikan insentif pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya untuk masyarakat umum. Program ini berlangsung sejak 1 April hingga 15 Desember 2022.

Selanjutnya, sebanyak 3,65 juta kendaraan dengan nilai insentif Rp220,5 miliar telah mengikuti insentif pembebasan denda pajak kendaraan. Untuk pembebasan BBNKB, telah dimanfaatkan oleh 31.048 unit kendaraan bermotor, terdiri atas 24.558 unit kendaraan roda 2 dan 6.490 unit kendaraan roda 4.

"Yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek pajak kendaraan bermotor di Jatim," ujar Khofifah dikutip dari suarasurabaya.net.

Menurut penghitungan Khofifah, program pemutihan pajak daerah tersebut akan menambah potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jatim senilai Rp63,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP