INGGRIS

Ada Windfall Tax, Shell Pikir Ulang Rencana Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 13:30 WIB
Ada Windfall Tax, Shell Pikir Ulang Rencana Investasi

Sebuah papan yang menginformasikan pelanggan bahwa bahan bakar telah habis terlihat di stasiun bahan bakar Shell di London, Britain, Sabtu (2/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/aww/cfo

LONDON, DDTCNews - Perusahaan migas asal Inggris, Shell, mengaku akan mengevaluasi rencana investasi senilai £25 miliar seiring dengan ditetapkannya kenaikan tarif windfall tax sektor migas dari 25% ke 35%.

Chairman Shell UK David Bunch mengatakan investasi senilai £25 miliar membutuhkan stabilitas kebijakan fiskal. Oleh karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah, rencana investasi yang sudah ditetapkan perlu ditimbang ulang.

"Kami akan mengevaluasi masing-masing rencana proyek berdasarkan outlook fiskal terkini. Nantinya akan ditentukan apakah kami tetap akan menanamkan modal sesuai dengan rencana awal atau tidak," ujar Bunch, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bunch mengaku memahami alasan pemerintah menerapkan windfall tax atas perusahaan migas. Namun, dia meminta kepada pemerintah untuk menetapkan mekanisme penghentian pemungutan windfall tax bila harga migas sudah kembali ke level normal.

"Saat ini, tidak ada threshold yang menjadi acuan dari penghentian pemungutan windfall tax. Ini adalah sesuatu yang ingin kami bicarakan dengan pemerintah," ujar Bunch seperti dilansir sky.com.

Bunch mengatakan Shell masih memiliki komitmen untuk menanamkan modal di Inggris baik pada sektor migas maupun energi terbarukan. Hanya saja, diperlukan kebijakan dari pemerintah untuk mendukung upaya tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, windfall tax sebesar 35% atas perusahaan migas ditetapkan berlaku sejak Januari 2023 hingga Maret 2028. Tak hanya terhadap perusahaan migas, perusahaan pembangkit listrik juga dibebani windfall tax sebesar 45% hingga Maret 2028.

Kedua kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai £14 miliar serta lebih dari £55 miliar terhitung sejak 2022 hingga 2028. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?