Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan merampungkan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari yang saat ini berlaku senilai Rp4,8 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan threshold PKP akan direvisi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Keputusan mengubah threshold pengusaha kecil yang sudah berlaku sejak 2013 ini masih dalam kajian pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," ujar Neilmaldrin, dikutip Selasa (18/10/2022).
Untuk diketahui, rencana untuk merevisi threshold PKP kembali diungkapkan oleh DJP pada pekan lalu dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan threshold PKP yang berlaku di Indonesia tergolong sangat tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain.
Bonarsius mengatakan saat ini banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.
"Yang membuat miris adalah banyak yang bersembunyi di situ, mengaku di bawah Rp4,8 miliar padahal secara riil sebenarnya berpuluh-puluh kali lipat dari situ. Ini karena tidak bisa kita jangkau mereka," ujar Bonarsius, Kamis (13/10/2022).
Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 dengan ditetapkannya PMK 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari yang awalnya hanya senilai Rp600 juta.
Akibat tingginya threshold PKP sekaligus akibat banyaknya pengecualian PPN, World Bank mencatat Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.
Berdasarkan catatan pemerintah dalam laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar juga tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.