KEBIJAKAN PAJAK

Ada Wacana Penerapan Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 10:00 WIB
Ada Wacana Penerapan Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah tidak menerapkan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum terhadap wajib pajak badan lantaran tidak sesuai dengan konsep pajak penghasilan.

"Ketika usaha yang dijalankan masih merugi, maka tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang timbul dan selayaknya tidak ada objek PPh atas kegiatan tersebut," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani, Jumat (4/6/2021).

Bila terdapat indikasi wajib pajak menghindari atau mengelak pajak, lanjut Ajib, seharusnya otoritas pajak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang dimaksud, bukan dengan mengenakan alternative minimum tax (AMT).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia menilai kebijakan AMT cenderung memukul rata wajib pajak dan terkesan menjadi kebijakan jalan pintas yang dipaksakan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Senada, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menilai pengenaan AMT bertentangan dengan sistem self-assessment dan merupakan kemunduran terhadap reformasi pajak yang telah berjalan.

"Kalau sudah seperti itu, artinya sudah mau terang-terangan mengadopsi hybrid system. Sekarang ini kan sudah self-assessment, kalau mau memungut pajak dari penghasilan bruto itu balik ke official assessment," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Herman, saat ini otoritas pajak telah mendapatkan banyak data dan informasi dari pihak terkait mulai dari kementerian/lembaga, pemda, hingga negara mitra melalui AEoI. Data tersebut yang seharusnya dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan pajak.

AMT merupakan salah satu dari klausul baru yang diusulkan oleh pemerintah melalui RUU KUP. AMT dinilai dikenakan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak badan yang beberapa di antaranya terus mengaku mengalami kerugian sehingga sama sekali tidak membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra