UU PPSK

Ada UU PPSK, Bappebti Dorong RPP Atur Batasan Kewenangan dengan OJK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ada UU PPSK, Bappebti Dorong RPP Atur Batasan Kewenangan dengan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendukung penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan RPP sebagai aturan turunan UU PPSK diperlukan untuk menetapkan batasan yang jelas terhadap kewenangan antara Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perlu juga menetapkan definisi yang jelas mengenai komodotas dan derivatif dalam industri perdagangan berjangka komoditi," ujar Didid dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Seperti diketahui, terbitnya UU PPSK ikut menggeser 2 kewenangan yang selama ini diampu oleh Bappebti ke OJK. Dua kewenangan Bappebti yang berpindah ke OJK adalah terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

Sebagai informasi, sepanjang 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22.000 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp22.181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp296,6 triliun.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1,9 triliun dan timah murni batangan senilai US$2,36 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra