UU PPSK

Ada UU PPSK, Bappebti Dorong RPP Atur Batasan Kewenangan dengan OJK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ada UU PPSK, Bappebti Dorong RPP Atur Batasan Kewenangan dengan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendukung penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan RPP sebagai aturan turunan UU PPSK diperlukan untuk menetapkan batasan yang jelas terhadap kewenangan antara Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perlu juga menetapkan definisi yang jelas mengenai komodotas dan derivatif dalam industri perdagangan berjangka komoditi," ujar Didid dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Seperti diketahui, terbitnya UU PPSK ikut menggeser 2 kewenangan yang selama ini diampu oleh Bappebti ke OJK. Dua kewenangan Bappebti yang berpindah ke OJK adalah terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sebagai informasi, sepanjang 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22.000 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp22.181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp296,6 triliun.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1,9 triliun dan timah murni batangan senilai US$2,36 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN