KINERJA FISKAL

Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang diyakini akan berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan 2022. Ujungnya, defisit anggaran diproyeksikan lebih kecil dari asumsi pada UU APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati asumsi defisit APBN 2022 senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, realisasi defisit bisa lebih rendah jika penerimaan perpajakan meningkat berkat implementasi UU HPP.

"Tentunya dengan dampak dari UU HPP, defisit ini akan bisa lebih rendah daripada asumsi 4,85% tersebut," katanya dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP untuk memperkuat dan memperluas basis perpajakan secara adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu. UU HPP juga diyakini akan memperbaiki administrasi perpajakan sehingga penerimaannya dapat meningkat.

Dalam paparannya, dia menjelaskan estimasi penerimaan perpajakan dengan implementasi UU HPP akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Adapun dari sisi rasio, angkanya akan mencapai 9,22% terhadap PDB.

Dengan perbaikan penerimaan perpajakan karena implementasi UU HPP, Febrio pun optimistis penurunan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023 semakin mudah dilakukan.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

"Dengan defisit yang semakin menurun, diharapkan kita terus bisa menuju arah yang semakin kuat untuk menuju defisit di bawah 3% di tahun 2023," ujarnya.

Dalam ilustrasinya, Febrio memaparkan pemerintah merancang defisit APBN 2022 akan berada pada rentang 4,51%-4,85% PDB. Sementara pada 2023, defisitnya kembali turun menjadi 2,71%-2,97% PDB.

Mengenai defisit anggaran tersebut, dia menambahkan pemerintah akan memastikan pembiayaannya berasal dari sumber-sumber yang aman dan dikelola secara berhati-hati. Menurutnya, pengelolaan pembiayaan yang baik akan menentukan keberlangsungan fiskal pada masa yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan