KINERJA FISKAL

Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang diyakini akan berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan 2022. Ujungnya, defisit anggaran diproyeksikan lebih kecil dari asumsi pada UU APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati asumsi defisit APBN 2022 senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, realisasi defisit bisa lebih rendah jika penerimaan perpajakan meningkat berkat implementasi UU HPP.

"Tentunya dengan dampak dari UU HPP, defisit ini akan bisa lebih rendah daripada asumsi 4,85% tersebut," katanya dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP untuk memperkuat dan memperluas basis perpajakan secara adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu. UU HPP juga diyakini akan memperbaiki administrasi perpajakan sehingga penerimaannya dapat meningkat.

Dalam paparannya, dia menjelaskan estimasi penerimaan perpajakan dengan implementasi UU HPP akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Adapun dari sisi rasio, angkanya akan mencapai 9,22% terhadap PDB.

Dengan perbaikan penerimaan perpajakan karena implementasi UU HPP, Febrio pun optimistis penurunan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023 semakin mudah dilakukan.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

"Dengan defisit yang semakin menurun, diharapkan kita terus bisa menuju arah yang semakin kuat untuk menuju defisit di bawah 3% di tahun 2023," ujarnya.

Dalam ilustrasinya, Febrio memaparkan pemerintah merancang defisit APBN 2022 akan berada pada rentang 4,51%-4,85% PDB. Sementara pada 2023, defisitnya kembali turun menjadi 2,71%-2,97% PDB.

Mengenai defisit anggaran tersebut, dia menambahkan pemerintah akan memastikan pembiayaannya berasal dari sumber-sumber yang aman dan dikelola secara berhati-hati. Menurutnya, pengelolaan pembiayaan yang baik akan menentukan keberlangsungan fiskal pada masa yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN