UU HKPD

Ada UU HKPD, Sri Mulyani Dorong Pemda Siapkan Insentif Fiskal Sendiri

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:00 WIB
Ada UU HKPD, Sri Mulyani Dorong Pemda Siapkan Insentif Fiskal Sendiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemda memberikan insentif fiskal, terutama setelah pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Apalagi, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan daya saing investasi.

"Dalam hal ini daerah juga bisa melakukan APBD-nya memberikan insentif fiskal. Sekarang diberikan landasan hukum dalam UU HKPD," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19. Insentif fiskal itu diberikan di antaranya dalam bentuk pembebasan pajak atau pajak ditanggung pemerintah.

Menurutnya, pemda juga dapat mengikuti langkah tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah.

Ketentuan pemda dapat memberikan insentif fiskal selama ini telah tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU Cipta Kerja. Kemudian, ketentuan serupa kembali diatur dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada Pasal 101 ayat (1) UU HKPD menyatakan gubernur, wali kota, dan bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing. Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, serta untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. Nantinya, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal oleh pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak