AMERIKA SERIKAT

Ada UU Baru, Otoritas Pajak AS Wajib Audit Laporan SPT Presiden

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 10:09 WIB
Ada UU Baru, Otoritas Pajak AS Wajib Audit Laporan SPT Presiden

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR AS menyetujui undang-undang baru yang mewajibkan otoritas pajak, Internal Revenue Service (IRS), mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden setiap tahunnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Beleid ini lahir setelah IRS diketahui tidak melakukan audit terhadap SPT yang disampaikan oleh Donald Trump saat dia menjabat sebagai presiden.

"IRS telah gagal melaksanakan kebijakannya sendiri. Cara terbaik untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui undang-undang yang menghapuskan diskresi IRS dalam melakukan audit," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Richard Neal, dikutip Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu diketahui, audit rutin setiap tahun atas SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden sesungguhnya adalah kebijakan internal IRS yang berlaku sejak 1977. Kebijakan ini tidak diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, diperlukan undang-undang baru diperlukan agar IRS tidak memiliki pilihan untuk tidak mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakilnya.

Dalam Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act, IRS diwajibkan untuk segera mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden. Tak hanya SPT presiden sendiri, undang-undang tersebut juga mewajibkan IRS untuk mengaudit SPT dari entitas-entitas yang berada di bawah kontrol presiden.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, UU baru ini juga mewajibkan publikasi SPT presiden kepada publik paling lambat 90 hari setelah SPT disampaikan.

Tak hanya didukung oleh para anggota parlemen AS dari Partai Demokrat, tercatat ada 5 anggota parlemen dari Partai Republik yang turut mendukung undang-undang ini yakni Adam Kinzinger, Fred Upton, Liz Cheney, John Katko, dan Tom Rice.

Selain 5 orang tersebut, mayoritas anggota DPR AS dari Partai Republik tidak menyetujui penetapan Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Anggota DPR AS dari Partai Republik Kevin Brady mengatakan undang-undang ini adalah serangan politik terhadap Trump.

"Partai Republik tidak akan mendukung undang-undang yang memberikan landasan hukum terhadap political targeting atas individu," ujar Brady seperti dilansir thehill.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra