AMERIKA SERIKAT

Ada UU Baru, Otoritas Pajak AS Wajib Audit Laporan SPT Presiden

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 10:09 WIB
Ada UU Baru, Otoritas Pajak AS Wajib Audit Laporan SPT Presiden

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR AS menyetujui undang-undang baru yang mewajibkan otoritas pajak, Internal Revenue Service (IRS), mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden setiap tahunnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Beleid ini lahir setelah IRS diketahui tidak melakukan audit terhadap SPT yang disampaikan oleh Donald Trump saat dia menjabat sebagai presiden.

"IRS telah gagal melaksanakan kebijakannya sendiri. Cara terbaik untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui undang-undang yang menghapuskan diskresi IRS dalam melakukan audit," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Richard Neal, dikutip Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Perlu diketahui, audit rutin setiap tahun atas SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden sesungguhnya adalah kebijakan internal IRS yang berlaku sejak 1977. Kebijakan ini tidak diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, diperlukan undang-undang baru diperlukan agar IRS tidak memiliki pilihan untuk tidak mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakilnya.

Dalam Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act, IRS diwajibkan untuk segera mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden. Tak hanya SPT presiden sendiri, undang-undang tersebut juga mewajibkan IRS untuk mengaudit SPT dari entitas-entitas yang berada di bawah kontrol presiden.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selanjutnya, UU baru ini juga mewajibkan publikasi SPT presiden kepada publik paling lambat 90 hari setelah SPT disampaikan.

Tak hanya didukung oleh para anggota parlemen AS dari Partai Demokrat, tercatat ada 5 anggota parlemen dari Partai Republik yang turut mendukung undang-undang ini yakni Adam Kinzinger, Fred Upton, Liz Cheney, John Katko, dan Tom Rice.

Selain 5 orang tersebut, mayoritas anggota DPR AS dari Partai Republik tidak menyetujui penetapan Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Anggota DPR AS dari Partai Republik Kevin Brady mengatakan undang-undang ini adalah serangan politik terhadap Trump.

"Partai Republik tidak akan mendukung undang-undang yang memberikan landasan hukum terhadap political targeting atas individu," ujar Brady seperti dilansir thehill.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN