Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR AS menyetujui undang-undang baru yang mewajibkan otoritas pajak, Internal Revenue Service (IRS), mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden setiap tahunnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Beleid ini lahir setelah IRS diketahui tidak melakukan audit terhadap SPT yang disampaikan oleh Donald Trump saat dia menjabat sebagai presiden.
"IRS telah gagal melaksanakan kebijakannya sendiri. Cara terbaik untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui undang-undang yang menghapuskan diskresi IRS dalam melakukan audit," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Richard Neal, dikutip Senin (26/12/2022).
Perlu diketahui, audit rutin setiap tahun atas SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden sesungguhnya adalah kebijakan internal IRS yang berlaku sejak 1977. Kebijakan ini tidak diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, diperlukan undang-undang baru diperlukan agar IRS tidak memiliki pilihan untuk tidak mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakilnya.
Dalam Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act, IRS diwajibkan untuk segera mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden. Tak hanya SPT presiden sendiri, undang-undang tersebut juga mewajibkan IRS untuk mengaudit SPT dari entitas-entitas yang berada di bawah kontrol presiden.
Selanjutnya, UU baru ini juga mewajibkan publikasi SPT presiden kepada publik paling lambat 90 hari setelah SPT disampaikan.
Tak hanya didukung oleh para anggota parlemen AS dari Partai Demokrat, tercatat ada 5 anggota parlemen dari Partai Republik yang turut mendukung undang-undang ini yakni Adam Kinzinger, Fred Upton, Liz Cheney, John Katko, dan Tom Rice.
Selain 5 orang tersebut, mayoritas anggota DPR AS dari Partai Republik tidak menyetujui penetapan Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Anggota DPR AS dari Partai Republik Kevin Brady mengatakan undang-undang ini adalah serangan politik terhadap Trump.
"Partai Republik tidak akan mendukung undang-undang yang memberikan landasan hukum terhadap political targeting atas individu," ujar Brady seperti dilansir thehill.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.