KABUPATEN PANDEGLANG

Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 September 2021 | 14:00 WIB
Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memanggil puluhan kepala desa di Kabupaten Pandeglang menyusul belum adanya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan lebih dari 40 kepala desa tak kunjung melaksanakan rekomendasi BPK dalam hasil pemeriksaan.

"Dipanggilnya para kades terkait dengan kewajiban seperti pajak yang belum dibayarkan atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga uang harus dikembalikan ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Taufik menuturkan kepala desa yang dipanggil memiliki waktu 14 hari untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak atau mengembalikan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).

"Jika belum menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan batas waktu, berkas LHP BPK tersebut akan dilimpahkan ke Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasiintel Kejari Pandeglang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir wartabanten.id.

Selain kepala desa yang telah dipanggil, Kejari mengungkapkan masih terdapat ratusan kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kalau ditotal ada lebih dari 100 kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait temuan-temuan tersebut," tutur Taufik.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar menuturkan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini sejalan dengan MoU yang telah ditandatangani oleh Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang.

"Jika temuan tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan sampai batas waktu maka secara otomatis akan dilimpahkan ke pihak APH. Mudah-mudahan dengan cara ini efektif," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN