KABUPATEN PANDEGLANG

Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 September 2021 | 14:00 WIB
Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memanggil puluhan kepala desa di Kabupaten Pandeglang menyusul belum adanya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan lebih dari 40 kepala desa tak kunjung melaksanakan rekomendasi BPK dalam hasil pemeriksaan.

"Dipanggilnya para kades terkait dengan kewajiban seperti pajak yang belum dibayarkan atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga uang harus dikembalikan ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Taufik menuturkan kepala desa yang dipanggil memiliki waktu 14 hari untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak atau mengembalikan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).

"Jika belum menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan batas waktu, berkas LHP BPK tersebut akan dilimpahkan ke Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasiintel Kejari Pandeglang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir wartabanten.id.

Selain kepala desa yang telah dipanggil, Kejari mengungkapkan masih terdapat ratusan kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Kalau ditotal ada lebih dari 100 kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait temuan-temuan tersebut," tutur Taufik.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar menuturkan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini sejalan dengan MoU yang telah ditandatangani oleh Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang.

"Jika temuan tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan sampai batas waktu maka secara otomatis akan dilimpahkan ke pihak APH. Mudah-mudahan dengan cara ini efektif," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?