KABUPATEN PANDEGLANG

Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 September 2021 | 14:00 WIB
Ada Tunggakan Pajak, Puluhan Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memanggil puluhan kepala desa di Kabupaten Pandeglang menyusul belum adanya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan lebih dari 40 kepala desa tak kunjung melaksanakan rekomendasi BPK dalam hasil pemeriksaan.

"Dipanggilnya para kades terkait dengan kewajiban seperti pajak yang belum dibayarkan atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga uang harus dikembalikan ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Taufik menuturkan kepala desa yang dipanggil memiliki waktu 14 hari untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak atau mengembalikan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).

"Jika belum menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan batas waktu, berkas LHP BPK tersebut akan dilimpahkan ke Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasiintel Kejari Pandeglang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir wartabanten.id.

Selain kepala desa yang telah dipanggil, Kejari mengungkapkan masih terdapat ratusan kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

"Kalau ditotal ada lebih dari 100 kepala desa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait temuan-temuan tersebut," tutur Taufik.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar menuturkan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini sejalan dengan MoU yang telah ditandatangani oleh Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang.

"Jika temuan tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan sampai batas waktu maka secara otomatis akan dilimpahkan ke pihak APH. Mudah-mudahan dengan cara ini efektif," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi