Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Singaraja, Bali memblokir rekening milik 17 wajib pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng sejumlah bank tempat rekening terdaftar, yakni BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank BPD Bali, BNI, BTN, dan Bank Danamon, baik cabang Buleleng maupun pusat.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan seluruh 17 wajib pajak memiliki tunggakan yang belum dilunasi senilai Rp1,26 miliar.
"Permintaan pemblokiran sekaligus dengan permintaan nomor dan saldo rekening penanggung pajak dilakukan secara tertulis kepada bank. Atas permintaan tersebut, pihak bank wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada KPP. Jika terdapat rekening atas wajib pajak yang dimintakan blokir, maka pada saat itu juga bank harus memblokir rekening tersebut," tutur Komang Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).
Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
"Sebelumnya, segala bentuk mediasi dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa," kata Komang.
Namun, lanjutnya, karena tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melakukan pelunasan, pemblokiran dilakukan agar saldo yang terdapat dalam rekening dapat dikuasai negara. Kemudian, pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana tetapi masih dapat menerima dana masuk rekening.
"Jika wajib pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pemblokiran akan kami lanjutkan dengan pemindahbukuan dari rekening ke kas negara. Kemudian, blokir dapat dicabut ketika utang pajak dan biaya penagihannya telah lunas," kata Komang.
Kantor Pelayanan Pajak Singaraja berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terblokir dan menjadi pembelajaran bagi seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.