KPP PRATAMA SINGARAJA

Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2023 | 16:00 WIB
Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Singaraja, Bali memblokir rekening milik 17 wajib pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng sejumlah bank tempat rekening terdaftar, yakni BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank BPD Bali, BNI, BTN, dan Bank Danamon, baik cabang Buleleng maupun pusat.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan seluruh 17 wajib pajak memiliki tunggakan yang belum dilunasi senilai Rp1,26 miliar.

"Permintaan pemblokiran sekaligus dengan permintaan nomor dan saldo rekening penanggung pajak dilakukan secara tertulis kepada bank. Atas permintaan tersebut, pihak bank wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada KPP. Jika terdapat rekening atas wajib pajak yang dimintakan blokir, maka pada saat itu juga bank harus memblokir rekening tersebut," tutur Komang Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, segala bentuk mediasi dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa," kata Komang.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Namun, lanjutnya, karena tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melakukan pelunasan, pemblokiran dilakukan agar saldo yang terdapat dalam rekening dapat dikuasai negara. Kemudian, pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana tetapi masih dapat menerima dana masuk rekening.

"Jika wajib pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pemblokiran akan kami lanjutkan dengan pemindahbukuan dari rekening ke kas negara. Kemudian, blokir dapat dicabut ketika utang pajak dan biaya penagihannya telah lunas," kata Komang.

Kantor Pelayanan Pajak Singaraja berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terblokir dan menjadi pembelajaran bagi seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses