KPP PRATAMA SINGARAJA

Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2023 | 16:00 WIB
Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Singaraja, Bali memblokir rekening milik 17 wajib pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng sejumlah bank tempat rekening terdaftar, yakni BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank BPD Bali, BNI, BTN, dan Bank Danamon, baik cabang Buleleng maupun pusat.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan seluruh 17 wajib pajak memiliki tunggakan yang belum dilunasi senilai Rp1,26 miliar.

"Permintaan pemblokiran sekaligus dengan permintaan nomor dan saldo rekening penanggung pajak dilakukan secara tertulis kepada bank. Atas permintaan tersebut, pihak bank wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada KPP. Jika terdapat rekening atas wajib pajak yang dimintakan blokir, maka pada saat itu juga bank harus memblokir rekening tersebut," tutur Komang Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, segala bentuk mediasi dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa," kata Komang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Namun, lanjutnya, karena tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melakukan pelunasan, pemblokiran dilakukan agar saldo yang terdapat dalam rekening dapat dikuasai negara. Kemudian, pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana tetapi masih dapat menerima dana masuk rekening.

"Jika wajib pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pemblokiran akan kami lanjutkan dengan pemindahbukuan dari rekening ke kas negara. Kemudian, blokir dapat dicabut ketika utang pajak dan biaya penagihannya telah lunas," kata Komang.

Kantor Pelayanan Pajak Singaraja berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terblokir dan menjadi pembelajaran bagi seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra