KPP PRATAMA SINGARAJA

Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2023 | 16:00 WIB
Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Singaraja, Bali memblokir rekening milik 17 wajib pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng sejumlah bank tempat rekening terdaftar, yakni BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank BPD Bali, BNI, BTN, dan Bank Danamon, baik cabang Buleleng maupun pusat.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan seluruh 17 wajib pajak memiliki tunggakan yang belum dilunasi senilai Rp1,26 miliar.

"Permintaan pemblokiran sekaligus dengan permintaan nomor dan saldo rekening penanggung pajak dilakukan secara tertulis kepada bank. Atas permintaan tersebut, pihak bank wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada KPP. Jika terdapat rekening atas wajib pajak yang dimintakan blokir, maka pada saat itu juga bank harus memblokir rekening tersebut," tutur Komang Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, segala bentuk mediasi dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa," kata Komang.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Namun, lanjutnya, karena tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melakukan pelunasan, pemblokiran dilakukan agar saldo yang terdapat dalam rekening dapat dikuasai negara. Kemudian, pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana tetapi masih dapat menerima dana masuk rekening.

"Jika wajib pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pemblokiran akan kami lanjutkan dengan pemindahbukuan dari rekening ke kas negara. Kemudian, blokir dapat dicabut ketika utang pajak dan biaya penagihannya telah lunas," kata Komang.

Kantor Pelayanan Pajak Singaraja berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terblokir dan menjadi pembelajaran bagi seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN