PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Ilustrasi. Pedagang dan pembeli bertransaksi jual beli cabai di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mewaspadai peningkatan laju inflasi pada akhir tahun.

Tito mengatakan tingkat inflasi Indonesia secara umum masih lebih rendah ketimbang negara lain. Namun, data inflasi terjadi pada Oktober dan November 2023 menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"[Tingkat inflasi Indonesia] tidak terlalu buruk. Kita relatif stabil, tetapi harus waspada karena 2 bulan ini trennya naik dari 2,2% ke 2,5%, dan sekarang 2,8%," katanya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2023, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Tito menuturkan beberapa negara dunia mengalami lonjakan inflasi pada November seperti Venezuela sebesar 318%, Lebanon 215%, serta Argentina 143%. Indonesia masih tergolong baik karena tingkat inflasinya 2,86% sehingga berada pada peringkat 138 dari 186 negara.

Di antara negara G-20, Indonesia juga masih berada di peringkat dari 18 dari 24 anggota. Adapun di Asean, Indonesia menempati peringkat 8 dari 11 negara.

Dia menjelaskan laju inflasi pada setiap daerah memiliki tren yang berbeda-beda. Di level provinsi, Lampung menjadi daerah dengan inflasi tertinggi sebesar 4,1%, sedangkan Aceh hanya 1,44%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Inflasi 2,8% ini jangan dilihat secara umum nasional karena terjadi variasi tiap daerah. Ada daerah yang tinggi, ada daerah yang rendah," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut komoditas yang menjadi penyebab inflasi utamanya beras, cabai merah, dan cabai rawit. Untuk itu, perubahan harga ketiga komoditas tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.

Dia memaparkan komoditas utama penyebab kenaikan indeks perkembangan harga (IPH) di setiap wilayah juga berbeda-beda. Misal, di wilayah Sumatera, komoditas dengan andil terbesar adalah cabai merah. Di Jawa, komoditas penyumbang kenaikan IPH tertinggi adalah cabai rawit.

"Ada 5 komoditas yang perlu menjadi perhatian dalam minggu-minggu berikutnya yaitu cabai merah, gula pasir, cabai rawit, bawang merah, dan telur ayam ras," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses