Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan dinamisasi guna merespons kenaikan harga komoditas yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir serta untuk mendukung pencapaian target penerimaan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi diperlukan agar angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar wajib pajak dapat mencerminkan kondisi usaha masing-masing.
"Kami melakukan pengawasan dinamisasi agar ada pemerataan setoran pajak dari waktu ke waktu karena peningkatan harga komoditas," katanya, Selasa (4/10/2022).
Apabila dalam suatu periode tertentu terdapat sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan, lanjut Suryo, DJP akan melakukan pengawasan dan melakukan dinamisasi sehingga sektor usaha tersebut dapat berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian.
Menurutnya, terdapat seksi pengawasan di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) yang akan melakukan pengawasan tersebut.
"Tugasnya mengawasi. Kalau ekonomi bagus maka seharusnya membayar lebih untuk masa yang bersangkutan terkait dengan PPh dan PPN," ujarnya.
Bila kondisi ekonomi dan sektor usaha menurun, wajib pajak juga berhak mendapatkan keringanan berupa penurunan angsuran PPh Pasal 25. Fasilitas tersebut juga telah diberikan pemerintah melalui insentif pengurangan PPh Pasal 25 hingga 50% sejak awal pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, hingga September 2022, tercatat terdapat beragam subsektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan yang setoran pajaknya tumbuh signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Contoh, setoran pajak industri otomotif mencapai Rp30,82 triliun, tumbuh 172% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Setoran pajak dari perdagangan besar tercatat Rp194,57 triliun, naik 80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada sektor pertambangan, DJP mencatat terdapat 2 subsektor yang setoran pajaknya tumbuh di atas 300%. Pertama, sektor tambang batu bara dan lignit yang mencetak setoran pajak Rp53,63 triliun atau tumbuh 321%.
Kedua, sektor pertambangan bijih logam tercatat menyetorkan pajak sampai dengan Rp24,28 triliun, naik 388%. Adapun ketentuan mengenai dinamisasi telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.
Pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali jika wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan bakal lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Lebih lanjut, nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.