KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tren Kenaikan Harga Komoditas, DJP Bakal Lakukan Dinamisasi

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Ada Tren Kenaikan Harga Komoditas, DJP Bakal Lakukan Dinamisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan dinamisasi guna merespons kenaikan harga komoditas yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir serta untuk mendukung pencapaian target penerimaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi diperlukan agar angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar wajib pajak dapat mencerminkan kondisi usaha masing-masing.

"Kami melakukan pengawasan dinamisasi agar ada pemerataan setoran pajak dari waktu ke waktu karena peningkatan harga komoditas," katanya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila dalam suatu periode tertentu terdapat sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan, lanjut Suryo, DJP akan melakukan pengawasan dan melakukan dinamisasi sehingga sektor usaha tersebut dapat berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian.

Menurutnya, terdapat seksi pengawasan di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) yang akan melakukan pengawasan tersebut.

"Tugasnya mengawasi. Kalau ekonomi bagus maka seharusnya membayar lebih untuk masa yang bersangkutan terkait dengan PPh dan PPN," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila kondisi ekonomi dan sektor usaha menurun, wajib pajak juga berhak mendapatkan keringanan berupa penurunan angsuran PPh Pasal 25. Fasilitas tersebut juga telah diberikan pemerintah melalui insentif pengurangan PPh Pasal 25 hingga 50% sejak awal pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, hingga September 2022, tercatat terdapat beragam subsektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan yang setoran pajaknya tumbuh signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Contoh, setoran pajak industri otomotif mencapai Rp30,82 triliun, tumbuh 172% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Setoran pajak dari perdagangan besar tercatat Rp194,57 triliun, naik 80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada sektor pertambangan, DJP mencatat terdapat 2 subsektor yang setoran pajaknya tumbuh di atas 300%. Pertama, sektor tambang batu bara dan lignit yang mencetak setoran pajak Rp53,63 triliun atau tumbuh 321%.

Kedua, sektor pertambangan bijih logam tercatat menyetorkan pajak sampai dengan Rp24,28 triliun, naik 388%. Adapun ketentuan mengenai dinamisasi telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

Pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali jika wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan bakal lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Lebih lanjut, nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan