Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana penyampaian transaksi kartu kredit dari perbankan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ditunda. Penundaan ini sehubungan dengan dicanangkannya program pengampunan pajak alias tax amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017.
"Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit kepada Ditjen Pajak, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Humas Ditjen Pajak dalam siaran pers, Jumat (1/7).
Pertama, penyampaian data kartu kredit ditunda sampai berakhirnya program tax amnesty.
Kedua, untuk mendukung program transaksi non-tunai, khususnya pengguna kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
Sebelum disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai penyampaian data kartu kredit oleh perbankan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.