INSENTIF PAJAK

Ada Tax Allowance untuk Pengusaha Kecil, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 10:31 WIB
Ada Tax Allowance untuk Pengusaha Kecil, Ini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Paket insentif fiskal terus digodok oleh pemerintah. Setelah meluncur pembebasan pajak berupa tax holiday, kini skema tax allowance tengah disiapkan pemerintah.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan kemungkinan insentif pajak yang didapatkan dengan investasi di bawah Rp500 miliar adalah tax allowance. Insentif fiskal ini merupakan pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

"Tax allowance kan sebenarnya untuk UKM (usaha kecil menengah), karena sampai Rp500 miliar. Kalau tax holiday nilai Rp500 miliar sampai Rp30 triliun. Tapi kalau misalnya dia di bawah Rp500 miliar itu, dia otomatis dapat tax allowance walaupun dia tidak terlampir dalam 17 sektor itu," katanya di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (23/4).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dengan pembagian skema insentif tersebut, maka sebaran industri yang menerima fasilitas dapat tersebar dengan merata. Sehingga meminimalisir satu pelaku usaha mendapat lebih dari satu insentif dari pemerintah.

Yunirwansyah kemudian mencontohkan bila ada investor yang mengajukan tax holiday kemudian ditolak, maka bisa mendapatkan fasilitas tax allowance dengan nilai investasi lebih kecil dari syarat penerima manfaat insentif tax holiday.

"Kalau dia investasinya di bawah Rp500 miliar dia ajukan tax holiday ditolak, dia otomatis dapat tax allowance. Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance itu kan ditentukan industrinya yang mana saja. Kalau dia bukan, dia di bawah Rp500 miliar otomatis dia akan dapat," terangnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan insentif berupa tax holiday kepada 17 jenis industri dengan jangka waktu insentif hingga 20 tahun. Pemberian fasilitas ini tergantung besaran nilai investasi yang ditanamkan mulai dari Rp500 miliar sampai Rp30 triliun.

"PP 18/2015 kan atur industri tertentu. Nah yang tadi saya bilang. (misalnya) saya investasi di bawah Rp500 miliar tapi saya nggak ada di kriteria industri A, B, C, D saya akan otomatis dapat tax allowance. Walaupun di tax allowance nggak terlampir industrinya," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi