KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stiker Hologram Road Tax, Kendaraan Tak Taat Pajak Bakal Ketahuan

Dian Kurniati | Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ada Stiker Hologram Road Tax, Kendaraan Tak Taat Pajak Bakal Ketahuan

Peluncuran digitalisasi road tax. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meluncurkan program digitalisasi pajak kendaraan bermotor (road tax) serta penggunaan stiker berpengaman hologram. Program hasil kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan Korps Lalu Lintas Polri serta PT Jasa Raharja ini nantinya bisa memperjelas mana kendaraan yang taat pajak dan yang sebaliknya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian langkah digitalisasi akan mempermudah pelayanan dan akses masyarakat dalam pembayaran pajak, terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, stiker hologram tersebut juga akan menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ardian mengatakan digitalisasi road tax akan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Selain itu, program tersebut juga mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

Dia menjelaskan digitalisasi road tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR code. Alih media tersebut mencakup pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Tidak hanya alih media, data transaksi juga akan terekam dalam server komputer milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun wajib pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Ardian menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi tulang punggung utama pendapatan asli daerah (PAD). Kontribusinya mencapai hampir 43% dari total Proyeksi PAD 2021 sehingga kepatuhan pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan tersebut juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, warna stiker road tax nantinya akan berubah setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Istiono menilai digitalisasi road tax akan memudahkan polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak. Pasalnya, selama ini polisi sering mengalami kesulitan mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar pajak sehingga banyak yang lolos dari sanksi.

"Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 11:22 WIB

pemberlakuan ini akan memberikan suatupeningkatan kepatuhan PKB karena akan lebih mudah dilacak sehingga pendapatan pemerintah daerah akan meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?