POLITEKNIK WILMAR BISNIS INDONESIA

Ada Sertifikatnya! Politeknik WBI Adakan Webinar Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:32 WIB
Ada Sertifikatnya! Politeknik WBI Adakan Webinar Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Perpajakan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (PSAP Politeknik WBI) menyelenggarakan seminar bertajuk Manajemen Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja.

Seminar ini diselenggarakan untuk memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam mengikuti mengikuti perkembangan peraturan perpajakan. Kegiatan yang terbuka untuk umum ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran perpajakan publik.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang baik bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum atas dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja sehingga dapat mengetahui manajemen pajak yang dibutuhkan wajib pajak badan,” jelas panitia, Rabu (23/6/2021)

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Seminar ini akan menghadirkan Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji sebagai narasumber. Sementara itu, Ketua PSAP Politeknik WBI Aston L. Situmorang akan hadir sebagai moderator.

Acara akan diselenggarakan pada Jumat (25/6/2021) pukul 09.00 secara daring melalui platform Zoom. Peserta yang berminat bisa melakukan pendaftaran melalui link https://bit.ly/PSAPWBI. Agenda ini juga menawarkan e-sertifikat untuk peserta.

Selain seminar, kegiatan ini juga menggelar acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak, termasuk DDTC.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada nomor 06142074111 atau Whatsapp: 08116005111 atau kunjungi instagram: @politeknikwbi atau facebook: Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?