PENERIMAAN PERPAJAKAN

Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 18:51 WIB
Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sistem informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Perbendaharaaan (DJPb) belum dapat sepenuhnya mendukung pengelolaan dan pelaporan penerimaan perpajakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019, BPK memaparkan temuan belum terintegrasinya dengan baik antara sistem informasi pada DJP, DJBC, dan DJPb.

"Dalam rangka menyusun laporan keuangan unaudited tahun 2019, DJPb, DJP dan DJBC menyelenggarakan rekonsiliasi penerimaan perpajakan pada tanggal 20 Februari 2020. Dalam berita acara rekonsiliasi tersebut, diungkapkan adanya selisih sistem akuntansi umum (SAU) dan sistem akuntansi instansi (SAI) sebesar Rp7,28 miliar (lebih besar SAU)," tulis BPK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah dilakukan berbagai perbaikan, penerimaan perpajakan pada SAU dan SAI audited tercatat masih memiliki selisih senilai Rp7,14 miliar. Dari selisih tersebut, Kementerian Keuangan mencatat selisih senilai Rp7,11 miliar timbul akibat perbedaan kurs karena perbedaan waktu.

"Selisih SAU dan SAI sebesar Rp7,11 miliar (lebih besar di SAU) yang disebabkan perbedaan penggunaan kurs transaksi karena beda waktu terjadi pada penerimaan pajak di DJP," tulis BPK, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

DJP menjelaskan selisih tersebut terjadi karena adanya ketidakselarasan tanggal penerimaan pajak antara sistem SAI dan SAU. Pada sistem SAI, penerimaan diakui pada tanggal terjadinya transaksi pembayaran. Sementara pada sistem SAU, penerimaan diakui pada tanggal buku saat lembaga persepsi melimpahkan penerimaan ke rekening kas umum negara (RKUN).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila transaksi menggunakan mata uang asing, sistem SAI akan mengonversi mata uang asing tersebut ke dalam rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal transaksi. Berbeda, sistem SAU akan mengonversi mata uang asing ke rupiah pada tanggal buku.

"Oleh karena perbedaan tersebut maka nilai rupiah penerimaan pada SAI bisa saja berbeda dengan SAU apabila pada kedua tanggal tersebut terjadi pergerakan kurs tengah BI," tulis BPK.

Atas perbedaan waktu pengakuan penerimaan tersebut, BPK mencatat DJP, DJBC, dan DJPb masih belum memiliki kesepakatan mengenai titik pengakuan penerimaan perpajakan dan tanggal yang digunakan sebagai dasar pemakaian kurs tengah BI.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hal ini mengakibatkan terdapat dua versi nilai realisasi penerimaan perpajakan yakni pada SAU dan SAI. Hal ini akan berdampak pula pada akurasi penghitungan dana bagi hasil pajak (DBH).

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada ketiga instansi tersebut untuk menyusun kesepakatan tentang titik pengakuan penerimaan perpajakan serta dasar pemakaian kurs tengah BI dalam mengonversi mata uang asing ke nilai rupiah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra