PENERIMAAN PERPAJAKAN

Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 18:51 WIB
Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sistem informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Perbendaharaaan (DJPb) belum dapat sepenuhnya mendukung pengelolaan dan pelaporan penerimaan perpajakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019, BPK memaparkan temuan belum terintegrasinya dengan baik antara sistem informasi pada DJP, DJBC, dan DJPb.

"Dalam rangka menyusun laporan keuangan unaudited tahun 2019, DJPb, DJP dan DJBC menyelenggarakan rekonsiliasi penerimaan perpajakan pada tanggal 20 Februari 2020. Dalam berita acara rekonsiliasi tersebut, diungkapkan adanya selisih sistem akuntansi umum (SAU) dan sistem akuntansi instansi (SAI) sebesar Rp7,28 miliar (lebih besar SAU)," tulis BPK.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah dilakukan berbagai perbaikan, penerimaan perpajakan pada SAU dan SAI audited tercatat masih memiliki selisih senilai Rp7,14 miliar. Dari selisih tersebut, Kementerian Keuangan mencatat selisih senilai Rp7,11 miliar timbul akibat perbedaan kurs karena perbedaan waktu.

"Selisih SAU dan SAI sebesar Rp7,11 miliar (lebih besar di SAU) yang disebabkan perbedaan penggunaan kurs transaksi karena beda waktu terjadi pada penerimaan pajak di DJP," tulis BPK, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

DJP menjelaskan selisih tersebut terjadi karena adanya ketidakselarasan tanggal penerimaan pajak antara sistem SAI dan SAU. Pada sistem SAI, penerimaan diakui pada tanggal terjadinya transaksi pembayaran. Sementara pada sistem SAU, penerimaan diakui pada tanggal buku saat lembaga persepsi melimpahkan penerimaan ke rekening kas umum negara (RKUN).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila transaksi menggunakan mata uang asing, sistem SAI akan mengonversi mata uang asing tersebut ke dalam rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal transaksi. Berbeda, sistem SAU akan mengonversi mata uang asing ke rupiah pada tanggal buku.

"Oleh karena perbedaan tersebut maka nilai rupiah penerimaan pada SAI bisa saja berbeda dengan SAU apabila pada kedua tanggal tersebut terjadi pergerakan kurs tengah BI," tulis BPK.

Atas perbedaan waktu pengakuan penerimaan tersebut, BPK mencatat DJP, DJBC, dan DJPb masih belum memiliki kesepakatan mengenai titik pengakuan penerimaan perpajakan dan tanggal yang digunakan sebagai dasar pemakaian kurs tengah BI.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Hal ini mengakibatkan terdapat dua versi nilai realisasi penerimaan perpajakan yakni pada SAU dan SAI. Hal ini akan berdampak pula pada akurasi penghitungan dana bagi hasil pajak (DBH).

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada ketiga instansi tersebut untuk menyusun kesepakatan tentang titik pengakuan penerimaan perpajakan serta dasar pemakaian kurs tengah BI dalam mengonversi mata uang asing ke nilai rupiah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN