PENERIMAAN PERPAJAKAN

Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 18:51 WIB
Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sistem informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Perbendaharaaan (DJPb) belum dapat sepenuhnya mendukung pengelolaan dan pelaporan penerimaan perpajakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019, BPK memaparkan temuan belum terintegrasinya dengan baik antara sistem informasi pada DJP, DJBC, dan DJPb.

"Dalam rangka menyusun laporan keuangan unaudited tahun 2019, DJPb, DJP dan DJBC menyelenggarakan rekonsiliasi penerimaan perpajakan pada tanggal 20 Februari 2020. Dalam berita acara rekonsiliasi tersebut, diungkapkan adanya selisih sistem akuntansi umum (SAU) dan sistem akuntansi instansi (SAI) sebesar Rp7,28 miliar (lebih besar SAU)," tulis BPK.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Setelah dilakukan berbagai perbaikan, penerimaan perpajakan pada SAU dan SAI audited tercatat masih memiliki selisih senilai Rp7,14 miliar. Dari selisih tersebut, Kementerian Keuangan mencatat selisih senilai Rp7,11 miliar timbul akibat perbedaan kurs karena perbedaan waktu.

"Selisih SAU dan SAI sebesar Rp7,11 miliar (lebih besar di SAU) yang disebabkan perbedaan penggunaan kurs transaksi karena beda waktu terjadi pada penerimaan pajak di DJP," tulis BPK, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

DJP menjelaskan selisih tersebut terjadi karena adanya ketidakselarasan tanggal penerimaan pajak antara sistem SAI dan SAU. Pada sistem SAI, penerimaan diakui pada tanggal terjadinya transaksi pembayaran. Sementara pada sistem SAU, penerimaan diakui pada tanggal buku saat lembaga persepsi melimpahkan penerimaan ke rekening kas umum negara (RKUN).

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Bila transaksi menggunakan mata uang asing, sistem SAI akan mengonversi mata uang asing tersebut ke dalam rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal transaksi. Berbeda, sistem SAU akan mengonversi mata uang asing ke rupiah pada tanggal buku.

"Oleh karena perbedaan tersebut maka nilai rupiah penerimaan pada SAI bisa saja berbeda dengan SAU apabila pada kedua tanggal tersebut terjadi pergerakan kurs tengah BI," tulis BPK.

Atas perbedaan waktu pengakuan penerimaan tersebut, BPK mencatat DJP, DJBC, dan DJPb masih belum memiliki kesepakatan mengenai titik pengakuan penerimaan perpajakan dan tanggal yang digunakan sebagai dasar pemakaian kurs tengah BI.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Hal ini mengakibatkan terdapat dua versi nilai realisasi penerimaan perpajakan yakni pada SAU dan SAI. Hal ini akan berdampak pula pada akurasi penghitungan dana bagi hasil pajak (DBH).

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada ketiga instansi tersebut untuk menyusun kesepakatan tentang titik pengakuan penerimaan perpajakan serta dasar pemakaian kurs tengah BI dalam mengonversi mata uang asing ke nilai rupiah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit