LAPORAN TAHUNAN DJP

Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:05 WIB
Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai tahun lalu, organisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ditjen Pajak (DJP) diperkuat.

Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, penguatan dilakukan dengan menambah tugas pengumpulan serta penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan. Kemudian, DJP juga membedakan unit seksi yang melakukan pengawasan.

“Pembedaan unit seksi yang melakukan pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan dan wajib pajak lainnya berbasis penguasaan wilayah,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Melalui segmentasi pengawasan ini, sambung DJP, AR diharapkan dapat berkonsentrasi dalam pengawasan baik terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pada akhirnya, KPP Pratama menjadi lebih fokus menangani kewilayahan dalam rangka pengembangan basis pemajakan dan cara kerja pada fungsi pengawasan berubah secara signifikan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut. Simak pula 'Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi'.

Pengawasan berbasis kewilayahan ini melalui sejumlah prosedur mulai dari assignment wilayah, assignment wajib pajak, hingga kegiatan pengawasan. Dalam kegiatan pengawasan juga ada tindak lanjut pengawasan baik terhadap wajib pajak baik yang telah maupun belum memiliki NPWP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?