PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:16 WIB
 Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty dituntut jujur dalam mengungkapkan harta yang selama ini ia miliki. Jika tidak, sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan 200% bisa mengintai wajib pajak tersebut.

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disahkan oleh DPR kemarin (28/7) menjelaskan bagaimana perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam hal wajib pajak telah memperoleh surat keterangan.

“Ada tambahan sanksi kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Selain kenaikan tersebut, harta tersebut tetap dikenakan pula PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pernyataan guna permohonan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 dan Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima.

“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Namun, klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Selain itu, ada pula upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak berkaitan dengan sengketa dalam tax amnesty. Pasal 19 mengungkapkan segala sengketa berkaitan dengan tax amnesty ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada badan peradilan pajak.

Menurut catatan DDTCNews, adanya ketentuan sanksi ini dapat mendorong wajib pajak untuk secara jujur mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya. UU ini juga sekaligus menegaskan mereka yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty ini, berpeluang untuk tetap dikenakan pajak apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunannya, tentunya dengan tarif yang berbeda dengan yang ditawarkan di UU Pengampunan Pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB