PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:16 WIB
 Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty dituntut jujur dalam mengungkapkan harta yang selama ini ia miliki. Jika tidak, sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan 200% bisa mengintai wajib pajak tersebut.

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disahkan oleh DPR kemarin (28/7) menjelaskan bagaimana perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam hal wajib pajak telah memperoleh surat keterangan.

“Ada tambahan sanksi kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selain kenaikan tersebut, harta tersebut tetap dikenakan pula PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pernyataan guna permohonan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 dan Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima.

“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Namun, klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Selain itu, ada pula upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak berkaitan dengan sengketa dalam tax amnesty. Pasal 19 mengungkapkan segala sengketa berkaitan dengan tax amnesty ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada badan peradilan pajak.

Menurut catatan DDTCNews, adanya ketentuan sanksi ini dapat mendorong wajib pajak untuk secara jujur mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya. UU ini juga sekaligus menegaskan mereka yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty ini, berpeluang untuk tetap dikenakan pajak apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunannya, tentunya dengan tarif yang berbeda dengan yang ditawarkan di UU Pengampunan Pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing