PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:16 WIB
 Ada Sanksi 200% Bagi Wajib Pajak Tak Jujur

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty dituntut jujur dalam mengungkapkan harta yang selama ini ia miliki. Jika tidak, sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan 200% bisa mengintai wajib pajak tersebut.

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disahkan oleh DPR kemarin (28/7) menjelaskan bagaimana perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam hal wajib pajak telah memperoleh surat keterangan.

“Ada tambahan sanksi kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selain kenaikan tersebut, harta tersebut tetap dikenakan pula PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pernyataan guna permohonan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 dan Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh, harta tersebut akan di anggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima.

“Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ungkap Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Namun, klaim atas tambahan penghasilan tersebut berlaku paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Selain itu, ada pula upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak berkaitan dengan sengketa dalam tax amnesty. Pasal 19 mengungkapkan segala sengketa berkaitan dengan tax amnesty ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada badan peradilan pajak.

Menurut catatan DDTCNews, adanya ketentuan sanksi ini dapat mendorong wajib pajak untuk secara jujur mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya. UU ini juga sekaligus menegaskan mereka yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty ini, berpeluang untuk tetap dikenakan pajak apabila Dirjen Pajak menemukan data dan informasi mengenai harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunannya, tentunya dengan tarif yang berbeda dengan yang ditawarkan di UU Pengampunan Pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?