RAPBN 2021

Ada Risiko Shortfall, Target Penerimaan Perpajakan 2021 Dipangkas

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 16:51 WIB
Ada Risiko Shortfall, Target Penerimaan Perpajakan 2021 Dipangkas

Ilustrasi. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Target penerimaan perpajakan yang tertuang dalam rancangan APBN (RAPBN) 2021 diputuskan untuk direvisi menjadi Rp1.444,5 triliun dari sebelumnya sebesar Rp1.481,9 triliun.

Revisi target penerimaan perpajakan tersebut diambil setelah pemerintah dan Panja Asumsi Makro, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati keputusan tersebut.

Anggota Banggar DPR Salim Fakhry mengatakan keputusan merevisi target penerimaan pajak pada 2021 tersebut disebabkan adanya risiko target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada risiko [realisasi] penerimaan pajak 2020 akan lebih rendah dari target dalam Peraturan Presiden No. 72/2020 sehingga turut memengaruhi proyeksi penerimaan pajak tahun 2021," katanya, Jumat (25/9/2020).

Secara terperinci, target penerimaan PPh migas ditetapkan naik dari sebesar Rp41,17 triliun menjadi Rp45,77 triliun. Target penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan naik dari Rp213,43 triliun menjadi Rp214,96 triliun.

Target bea masuk dan bea keluar tidak berubah, sedangkan target penerimaan cukai naik dari target awal sebesar Rp178,47 triliun menjadi Rp180 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Target penerimaan pajak nonmigas turun dari Rp1.227,33 triliun menjadi Rp1.183,81 triliun. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 5%, rasio perpajakan atau tax ratio pada 2021 diperkirakan hanya sebesar 8,18%.

Fakhry yang juga berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta kepada pemerintah untuk tidak mengenakan cukai atas penggunaan kantong plastik karena komoditas tersebut dinilai masih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan hingga Agustus 2020 tercatat terkontraksi makin dalam, atau di luar ekspektasi pemerintah yang memprediksi penerimaan perpajakan turun 10% (yoy).

Penerimaan perpajakan per Agustus 2020 tercatat sudah terkontraksi hingga -13,39% dengan nilai Rp798,1 triliun. Nominal ini masih 56,82% dari target penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp1.404,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra