INDIA

Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%

Vallencia | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:30 WIB
Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perluasan objek pajak penghasilan (PPh) di India membuat harga saham sejumlah perusahaan asuransi jiwa turun hingga 10%. Sebab, penghasilan wajib pajak dari klaim asuransi kini bakal dipajaki.

Kepala Riset Geojit Financial Services Vinod Nair menyebutkan para investor melakukan aksi jual yang besar atas saham asuransi jiwa. Menurutnya, kebijakan terbaru pemerintah menyebabkan produk asuransi jiwa menjadi kurang menarik.

“Pemain asuransi jiwa menyaksikan penjualan saham besar-besaran seiring dengan rezim pajak baru yang membuat produk asuransi kurang menarik,” katanya, dikutip dari businessinsider.in, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Pada mulanya, produk asuransi tidak menjadi objek PPh. Namun, dengan adanya rezim pajak baru, polis asuransi dengan premi satu tahun lebih dari INR500.000 atau sekitar Rp90 juta tidak lagi bebas dari pengenaan PPh. Ketentuan ini diatur dalam Union Budget 2023-24.

Seiring dengan adanya ketentuan tersebut, banyak saham asuransi jiwa yang dilepaskan oleh para investor di bursa efek. Alhasil, harga saham industri asuransi jiwa mengalami penurunan hingga mencapai 10%.

Di Bombay Stock Exchange (BSE), saham Life Insurance Corporation (LIC) turun lebih dari 8%, HDFC Life turun lebih dari 10%, Max Financial turun lebih dari 9%, SBI Life Insurance turun lebih dari 9%, dan ICICI Prudential Life Insurance turun lebih dari 10%.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Sementara itu, CIO dan Co-Founder Valtrust Arihant Bardia memandang rezim ini secara keseluruhan akan membawa dampak negatif bagi perusahaan asuransi. Selain itu, dia juga menyoroti soal batasan premi lebih dari INR500.000 yang dikenai PPh.

Terkait batasan premi tersebut, dia mengingatkan bahwa terdapat produk asuransi yang menyediakan proteksi dan tabungan sekaligus. Dengan adanya produk tabungan, nilai premi asuransi menjadi lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen