INDIA

Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%

Vallencia | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:30 WIB
Ada Rezim Pajak Baru, Saham Perusahaan Asuransi Anjlok Sampai 10%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perluasan objek pajak penghasilan (PPh) di India membuat harga saham sejumlah perusahaan asuransi jiwa turun hingga 10%. Sebab, penghasilan wajib pajak dari klaim asuransi kini bakal dipajaki.

Kepala Riset Geojit Financial Services Vinod Nair menyebutkan para investor melakukan aksi jual yang besar atas saham asuransi jiwa. Menurutnya, kebijakan terbaru pemerintah menyebabkan produk asuransi jiwa menjadi kurang menarik.

“Pemain asuransi jiwa menyaksikan penjualan saham besar-besaran seiring dengan rezim pajak baru yang membuat produk asuransi kurang menarik,” katanya, dikutip dari businessinsider.in, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada mulanya, produk asuransi tidak menjadi objek PPh. Namun, dengan adanya rezim pajak baru, polis asuransi dengan premi satu tahun lebih dari INR500.000 atau sekitar Rp90 juta tidak lagi bebas dari pengenaan PPh. Ketentuan ini diatur dalam Union Budget 2023-24.

Seiring dengan adanya ketentuan tersebut, banyak saham asuransi jiwa yang dilepaskan oleh para investor di bursa efek. Alhasil, harga saham industri asuransi jiwa mengalami penurunan hingga mencapai 10%.

Di Bombay Stock Exchange (BSE), saham Life Insurance Corporation (LIC) turun lebih dari 8%, HDFC Life turun lebih dari 10%, Max Financial turun lebih dari 9%, SBI Life Insurance turun lebih dari 9%, dan ICICI Prudential Life Insurance turun lebih dari 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, CIO dan Co-Founder Valtrust Arihant Bardia memandang rezim ini secara keseluruhan akan membawa dampak negatif bagi perusahaan asuransi. Selain itu, dia juga menyoroti soal batasan premi lebih dari INR500.000 yang dikenai PPh.

Terkait batasan premi tersebut, dia mengingatkan bahwa terdapat produk asuransi yang menyediakan proteksi dan tabungan sekaligus. Dengan adanya produk tabungan, nilai premi asuransi menjadi lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra