BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Bebas Pajak Penghasilan untuk Profesi Tertentu di IKN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Ada Rencana Bebas Pajak Penghasilan untuk Profesi Tertentu di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberi insentif berupa pembebasan pajak untuk orang pribadi dengan profesi tertentu yang memperoleh penghasilan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan insentif tersebut akan diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan profesi tertentu yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar di IKN.

“Akan ada pembebasan pajak penghasilan perorangan dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, pengembangan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau tax holiday, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Selain itu, Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Selain insentif terkait dengan IKN, ada pula bahasan mengenai penunjukan 3 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemudian, ada pula ulasan tentang pengkreditan pajak masukan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemberian Insentif Tarif 0%

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif 0% PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, pemerintah juga akan mengecualikan investor dari ketentuan batasan kepemilikan saham asing dan validasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Berbagai kebijakan ini untuk menarik investasi masuk ke IKN. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

PPN Produk Digital PMSE

Dirjen pajak menunjuk Tradingview, Match Group, dan Hewlett Packard (HP) sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Penunjukan yang dilakukan pada September 2022 ini membuat jumlah pemungut PPN bertambah menjadi 130 perusahaan.

Sebanyak 107 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN hingga Rp8,69 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, dan Rp4,05 triliun setoran pada 2022. (DDTCNews)

Deemed Pajak Masukan

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) diberikan untuk tujuan kemudahan. Jika nilai riil pajak masukan (PM) kurang dari 80% dari pajak keluaran (PK), wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan kemudahan tersebut. Artinya, wajib pajak tetap berhak atas deemed pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

“Jadi, pengkreditan pajak masukan untuk kondisi ini tidak melihat lagi riil pajak masukan yang dimiliki atau dibuktikan wajib pajak. Langsung 80% dari pajak keluaran. Tentunya pengaturan ini dibuat untuk kemudahan dan kesederhanaan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona. (DDTCNews)

Pemberian Cuma-Cuma

Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan dalam konteks relaksasi pengkreditan pajak masukan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan dalam ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan tetap ada batasan waktu. Simak ‘Kreditkan Pajak Masukan Meski Belum Penyerahan, DJP: Ada Batas Waktu’.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

“Ada beberapa jenis transaksi yang dianggap tidak termasuk penyerahan, antara lain pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma,” katanya. Simak ‘Soal Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN, Kegiatan Ini Dianggap Belum Penyerahan’. (DDTCNews)

Solusi 2 Pilar

Negara-negara anggota G-20 kembali menegaskan komitmen untuk segera mengimplementasikan solusi 2 pilar yang diusung Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) guna mengatasi tantangan pajak global.

Berdasarkan pada dokumen Chair's Summary: 4th Finance Ministers and Central Bank Governor Meeting G-20, negara anggota menyambut baik kemajuan pembahasan Pilar 1. Mereka juga menyambut baik telah diselesaikannya model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

"Ini akan membuka jalan untuk implementasi yang konsisten di tingkat global sebagai pendekatan yang umum, dan kami menantikan penyelesaian GloBE Implementation Framework," bunyi dokumen tersebut. (DDTCNews)

Risiko Resesi dan Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan ancaman resesi dan kenaikan inflasi global dapat berlanjut hingga 2 tahun ke depan.

Sri Mulyani mengatakan risiko yang dihadapi negara-negara dunia kini bergeser dari pandemi menjadi gejolak ekonomi. Menurutnya, risiko yang menantang harus diwaspadai semua negara, termasuk Indonesia.

"Ini adalah konteks yang sedang dan akan terus kita kelola hari ini dan tahun 2023, dan bahkan kemarin pembahasan persoalan kompleks ini akan berlanjut pada 2024," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP