KP2KP SAMBAS

Ada PTKP, UMKM Perlu Cek Lagi Catatan Omzet Saat Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 18:00 WIB
Ada PTKP, UMKM Perlu Cek Lagi Catatan Omzet Saat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak orang pribadi UMKM sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.

Petugas pajak dari KP2KP Sambas Puteri Vania Sianipar mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sedikit berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya lantaran terdapat ketentuan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dalam setahun.

“Ada insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final [yaitu, omzet tidak kena pajak Rp500 juta dalam setahun],” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Untuk itu, lanjut Puteri, wajib pajak orang pribadi UMKM yang melapor SPT Tahunan perlu menyiapkan catatan omzet dalam 1 tahun pajak untuk di-upload ke dalam e-form. Selebihnya, wajib pajak dapat membawa NPWP, email aktif, EFIN, dan password.

Selain itu, KP2KP Sambas juga mengarahkan seluruh wajib pajak terdaftar, khususnya orang pribadi, untuk menggunakan layanan DJP Online dalam melaporkan SPT Tahunan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrean pajak di kantor pajak.

“KP2KP Sambas biasanya selalu ramai pada bulan-bulan pelaporan SPT Tahunan, yaitu dari Januari hingga Maret. Wajib pajak yang datang membuat antrean menjadi panjang, sedangkan petugas TPT hanya 4 orang,” jelas Kepala KP2KP Sambas Hendra.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk menghindari antrean panjang, lanjut Hendra, KP2KP mengimbau wajib pajak yang memiliki EFIN dan membawa perangkat elektronik yang mendukung untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri melalui DJP Online dengan dipandu petugas TPT.

Kemudian, wajib pajak karyawan akan diarahkan untuk melakukan e-filing melalui handphone masing-masing. Sementara itu, UMKM atau usahawan yang membawa laptop dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui e-form. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

test 08 Februari 2023 | 09:17 WIB

ttest

kakakamal 08 Februari 2023 | 02:34 WIB

artikel yang menarik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis