UU HPP

Ada PPN Final, UMKM Tetap Tak Wajib Pungut PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Ada PPN Final, UMKM Tetap Tak Wajib Pungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana untuk mewajibkan UMKM memungut PPN meski UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur PPN final bagi PKP yang peredaran usahanya tak melebihi jumlah tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan PMK 197/2013 telah mengatur yang dimaksud dengan pengusaha kecil adalah usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Pemungutan PPN oleh UMKM tetap opsional sesuai dengan Pasal 3A UU PPN. "Sesuai Pasal 3A UU PPN, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak," ujar Neilmaldrin, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Dengan adanya UU HPP yang memasukkan ketentuan PPN final pada UU PPN, UMKM yang dikukuhkan menjadi PKP bakal menggunakan skema PPN final dalam memungut PPN.

"Pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan menjadi PKP menggunakan tarif PPN final yang akan diatur dengan PMK yang tentu tarifnya lebih rendah dibandingkan dengan PMK 74/2010," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, PMK 74/2010 adalah ketentuan yang memungkinkan PKP dengan peredaran usahanya tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam 1 tahun untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bila menggunakan pedoman penghitungan, pajak masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan JKP adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Untuk penyerahan BKP, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan pedoman ini, maka PKP hanya menyetorkan PPN sebesar 4% atas penyerahan JKP dan hanya sebesar 3% atas penyerahan BKP.

Melalui PPN final, pemerintah menjanjikan tarif yang lebih murah, yakni hanya sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Tak hanya bagi UMKM, PPN final nantinya bisa diterapkan atas kegiatan usaha tertentu atau penyerahan BKP/JKP tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru