Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana untuk mewajibkan UMKM memungut PPN meski UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur PPN final bagi PKP yang peredaran usahanya tak melebihi jumlah tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan PMK 197/2013 telah mengatur yang dimaksud dengan pengusaha kecil adalah usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Pemungutan PPN oleh UMKM tetap opsional sesuai dengan Pasal 3A UU PPN. "Sesuai Pasal 3A UU PPN, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak," ujar Neilmaldrin, Kamis (14/10/2021).
Dengan adanya UU HPP yang memasukkan ketentuan PPN final pada UU PPN, UMKM yang dikukuhkan menjadi PKP bakal menggunakan skema PPN final dalam memungut PPN.
"Pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan menjadi PKP menggunakan tarif PPN final yang akan diatur dengan PMK yang tentu tarifnya lebih rendah dibandingkan dengan PMK 74/2010," ujar Neilmaldrin.
Untuk diketahui, PMK 74/2010 adalah ketentuan yang memungkinkan PKP dengan peredaran usahanya tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam 1 tahun untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
Bila menggunakan pedoman penghitungan, pajak masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan JKP adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Untuk penyerahan BKP, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan pedoman ini, maka PKP hanya menyetorkan PPN sebesar 4% atas penyerahan JKP dan hanya sebesar 3% atas penyerahan BKP.
Melalui PPN final, pemerintah menjanjikan tarif yang lebih murah, yakni hanya sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Tak hanya bagi UMKM, PPN final nantinya bisa diterapkan atas kegiatan usaha tertentu atau penyerahan BKP/JKP tertentu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.