UU HPP

Ada PPN Final, UMKM Tetap Tak Wajib Pungut PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Ada PPN Final, UMKM Tetap Tak Wajib Pungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana untuk mewajibkan UMKM memungut PPN meski UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur PPN final bagi PKP yang peredaran usahanya tak melebihi jumlah tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan PMK 197/2013 telah mengatur yang dimaksud dengan pengusaha kecil adalah usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Pemungutan PPN oleh UMKM tetap opsional sesuai dengan Pasal 3A UU PPN. "Sesuai Pasal 3A UU PPN, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak," ujar Neilmaldrin, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dengan adanya UU HPP yang memasukkan ketentuan PPN final pada UU PPN, UMKM yang dikukuhkan menjadi PKP bakal menggunakan skema PPN final dalam memungut PPN.

"Pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan menjadi PKP menggunakan tarif PPN final yang akan diatur dengan PMK yang tentu tarifnya lebih rendah dibandingkan dengan PMK 74/2010," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, PMK 74/2010 adalah ketentuan yang memungkinkan PKP dengan peredaran usahanya tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam 1 tahun untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila menggunakan pedoman penghitungan, pajak masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan JKP adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Untuk penyerahan BKP, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan pedoman ini, maka PKP hanya menyetorkan PPN sebesar 4% atas penyerahan JKP dan hanya sebesar 3% atas penyerahan BKP.

Melalui PPN final, pemerintah menjanjikan tarif yang lebih murah, yakni hanya sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Tak hanya bagi UMKM, PPN final nantinya bisa diterapkan atas kegiatan usaha tertentu atau penyerahan BKP/JKP tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses