KABUPATEN GARUT

Ada Pilkades, Warga Diminta Hindari Calon Kades yang Tak Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:30 WIB
Ada Pilkades, Warga Diminta Hindari Calon Kades yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta kepada warganya untuk tidak memilih calon kepala desa yang tidak patuh pajak.

Rudy mengatakan nama-nama calon kepada desa yang tidak taat pajak akan diumumkan menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar pada 15 Mei 2023. Oleh karena itu, para calon kepala desa diminta segera melunasi kewajiban pajak tahun 2021 dan 2022.

"Kewajiban pajak 2021 dan 2022 ya. Kalau belum seperti itu [taat pajak], kita akan umumkan supaya tidak dipilih oleh rakyat," ujar Rudy, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Rudy mengingatkan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk oleh para calon kepala desa.

Pada saat yang bersamaan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut juga menyerahkan penghargaan kepada para kepala desa yang mematuhi kewajiban perpajakannya pada tahun 2021 dan 2022.

Kepala desa yang menerima penghargaan antara lain kepala desa Rancasalak, kepala desa Karyamukti, kepala desa Sukamurni, kepala desa Sukalilah, dan kepala desa Mekarwangi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan penghargaan diberikan untuk meningkatkan kepedulian kepala desa dan masyarakat secara umum dalam membayar pajak.

"Penghargaan ini sebagai motivasi supaya pemerintah daerah khususnya kepala desa lebih peduli lagi terkait pembayaran pajak, khususnya pajak pusat," kata Dadang seperti dilansir infogarut.id.

Atas kepala desa yang masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Dadang mengatakan KPP Pratama Garut akan melakukan pengawasan. "Kita akan monitoring, itu sebagaimana disampaikan bupati bahwa ada hak negara di setiap anggaran," ujar Dadang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN