KABUPATEN GARUT

Ada Pilkades, Warga Diminta Hindari Calon Kades yang Tak Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:30 WIB
Ada Pilkades, Warga Diminta Hindari Calon Kades yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta kepada warganya untuk tidak memilih calon kepala desa yang tidak patuh pajak.

Rudy mengatakan nama-nama calon kepada desa yang tidak taat pajak akan diumumkan menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar pada 15 Mei 2023. Oleh karena itu, para calon kepala desa diminta segera melunasi kewajiban pajak tahun 2021 dan 2022.

"Kewajiban pajak 2021 dan 2022 ya. Kalau belum seperti itu [taat pajak], kita akan umumkan supaya tidak dipilih oleh rakyat," ujar Rudy, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rudy mengingatkan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk oleh para calon kepala desa.

Pada saat yang bersamaan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut juga menyerahkan penghargaan kepada para kepala desa yang mematuhi kewajiban perpajakannya pada tahun 2021 dan 2022.

Kepala desa yang menerima penghargaan antara lain kepala desa Rancasalak, kepala desa Karyamukti, kepala desa Sukamurni, kepala desa Sukalilah, dan kepala desa Mekarwangi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan penghargaan diberikan untuk meningkatkan kepedulian kepala desa dan masyarakat secara umum dalam membayar pajak.

"Penghargaan ini sebagai motivasi supaya pemerintah daerah khususnya kepala desa lebih peduli lagi terkait pembayaran pajak, khususnya pajak pusat," kata Dadang seperti dilansir infogarut.id.

Atas kepala desa yang masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Dadang mengatakan KPP Pratama Garut akan melakukan pengawasan. "Kita akan monitoring, itu sebagaimana disampaikan bupati bahwa ada hak negara di setiap anggaran," ujar Dadang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?