KABUPATEN GARUT

Ada Pilkades, Warga Diminta Hindari Calon Kades yang Tak Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:30 WIB
Ada Pilkades, Warga Diminta Hindari Calon Kades yang Tak Patuh Pajak

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta kepada warganya untuk tidak memilih calon kepala desa yang tidak patuh pajak.

Rudy mengatakan nama-nama calon kepada desa yang tidak taat pajak akan diumumkan menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar pada 15 Mei 2023. Oleh karena itu, para calon kepala desa diminta segera melunasi kewajiban pajak tahun 2021 dan 2022.

"Kewajiban pajak 2021 dan 2022 ya. Kalau belum seperti itu [taat pajak], kita akan umumkan supaya tidak dipilih oleh rakyat," ujar Rudy, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rudy mengingatkan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk oleh para calon kepala desa.

Pada saat yang bersamaan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut juga menyerahkan penghargaan kepada para kepala desa yang mematuhi kewajiban perpajakannya pada tahun 2021 dan 2022.

Kepala desa yang menerima penghargaan antara lain kepala desa Rancasalak, kepala desa Karyamukti, kepala desa Sukamurni, kepala desa Sukalilah, dan kepala desa Mekarwangi.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan penghargaan diberikan untuk meningkatkan kepedulian kepala desa dan masyarakat secara umum dalam membayar pajak.

"Penghargaan ini sebagai motivasi supaya pemerintah daerah khususnya kepala desa lebih peduli lagi terkait pembayaran pajak, khususnya pajak pusat," kata Dadang seperti dilansir infogarut.id.

Atas kepala desa yang masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Dadang mengatakan KPP Pratama Garut akan melakukan pengawasan. "Kita akan monitoring, itu sebagaimana disampaikan bupati bahwa ada hak negara di setiap anggaran," ujar Dadang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi