Ilustrasi UN Tax Committee
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendorong berbagai inisiatif perpajakan internasional melalui United Nations Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters (UN Tax Committee).
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani menjadi perwakilan dari Indonesia untuk UN Tax Committee. Menurut Oka, Indonesia akan aktif dalam mengoptimalkan ruang kerja perpajakan internasional.
"Indonesia antara lain akan melanjutkan berbagai inisiatif dan mengoptimalkan ruang kerjasama untuk mendorong terwujudnya perpajakan yang fair dengan memerhatikan aspek implementasinya," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).
Seperti diketahui, Sekjen PBB Antonio Guterres baru saja menunjuk 25 pakar perpajakan baru dari berbagai negara dalam keanggotaan UN Tax Committee untuk masa jabatan 2021 sampai dengan 2025.
UN Tax Committee merupakan komite di bawah naungan PBB yang menjalankan tugas merancang skema kebijakan perpajakan yang bersifat forward looking serta sejalan dengan perkembangan ekonomi dan digitalisasi ekonomi.
Komite ini memiliki peran untuk membantu negara-negara dalam memperluas basis pajak, menekan praktik penghindaran serta pengelakan pajak, memperkuat sistem administrasi pajak, serta mencegah double taxation dan double non-taxation.
Tidak seperti OECD Center for Tax Policy and Administration, mayoritas keanggotaan UN Tax Committee ini diisi oleh pakar-pakar perpajakan yang berasal dari negara-negara berkembang.
Selain Indonesia, UN Tax Committee juga dianggotai oleh pakar dari negara-negara berkembang seperti Pakistan, India, Nigeria, Malawi, Ghana, Zambia, Myanmar, Mauritania, Argentina, Ekuador, hingga Angola.
Meski demikian, terdapat pula perwakilan-perwakilan dari negara maju seperti Irlandia, Belanda, Kanada, Norwegia, Italia, hingga Swedia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
hadirnya Indonesia dalam komite perpajakan adalah untuk melihat perkembangan kebijkan pajak serta bertukar wawasan terkait implementasi kebijakan yang telah berhasil di negara tersebut dan kemudian dilakukan pengkajian kemungkinan dapat diterapkan di Indonesia