KEBIJAKAN PAJAK

Ada Perwakilan Indonesia di Komite Perpajakan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ada Perwakilan Indonesia di Komite Perpajakan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi UN Tax Committee

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendorong berbagai inisiatif perpajakan internasional melalui United Nations Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters (UN Tax Committee).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani menjadi perwakilan dari Indonesia untuk UN Tax Committee. Menurut Oka, Indonesia akan aktif dalam mengoptimalkan ruang kerja perpajakan internasional.

"Indonesia antara lain akan melanjutkan berbagai inisiatif dan mengoptimalkan ruang kerjasama untuk mendorong terwujudnya perpajakan yang fair dengan memerhatikan aspek implementasinya," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diketahui, Sekjen PBB Antonio Guterres baru saja menunjuk 25 pakar perpajakan baru dari berbagai negara dalam keanggotaan UN Tax Committee untuk masa jabatan 2021 sampai dengan 2025.

UN Tax Committee merupakan komite di bawah naungan PBB yang menjalankan tugas merancang skema kebijakan perpajakan yang bersifat forward looking serta sejalan dengan perkembangan ekonomi dan digitalisasi ekonomi.

Komite ini memiliki peran untuk membantu negara-negara dalam memperluas basis pajak, menekan praktik penghindaran serta pengelakan pajak, memperkuat sistem administrasi pajak, serta mencegah double taxation dan double non-taxation.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Tidak seperti OECD Center for Tax Policy and Administration, mayoritas keanggotaan UN Tax Committee ini diisi oleh pakar-pakar perpajakan yang berasal dari negara-negara berkembang.

Selain Indonesia, UN Tax Committee juga dianggotai oleh pakar dari negara-negara berkembang seperti Pakistan, India, Nigeria, Malawi, Ghana, Zambia, Myanmar, Mauritania, Argentina, Ekuador, hingga Angola.

Meski demikian, terdapat pula perwakilan-perwakilan dari negara maju seperti Irlandia, Belanda, Kanada, Norwegia, Italia, hingga Swedia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:18 WIB

hadirnya Indonesia dalam komite perpajakan adalah untuk melihat perkembangan kebijkan pajak serta bertukar wawasan terkait implementasi kebijakan yang telah berhasil di negara tersebut dan kemudian dilakukan pengkajian kemungkinan dapat diterapkan di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU