PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Pergub Baru! Pelayanan dan Pembayaran BPHTB Sudah 100% Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 16:01 WIB
Ada Pergub Baru! Pelayanan dan Pembayaran BPHTB Sudah 100% Elektronik

Laman muka dokumen Pergub DKI 34/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Pergub 34/2022 yang mengatur tentang mekanisme pembayaran, pelaporan, pelayanan, hingga pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik.

BPHTB elektronik atau e-BPHTB dipandang perlu untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB.

"Penyelenggaraannya [BPHTB] perlu dilakukan melalui sistem dan transaksi elektronik," bunyi bagian pertimbangan Pergub 34/2022, dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada Pasal 2 Pergub 34/2022, diatur bahwa wajib pajak wajib membayar dan melaporkan sendiri BPHTB yang terutang melalui sistem e-BPHTB.

Sistem e-BPHTB bisa secara otomatis menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar dengan memperhitungkan pengenaan, pengurangan, keringanan, hingga pembebasan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dilakukan penghitungan oleh sistem, wajib pajak membuat kode pembayaran secara mandiri pada sistem e-BPHTB lewat laman ebphtb.jakarta.go.id. Setelah membuat kode pembayaran selesai dibuat, wajib pajak harus melakukan pembayaran BPHTB melalui kanal yang tersedia dalam jangka waktu 14 hari setelah kode pembayaran terbit.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Jika batas waktu tersebut terlewati, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru agar bisa melakukan pembayaran BPHTB.

Bila perolehan hak atas tanah atau bangunan tidak terutang BPHTB karena adanya fasilitas BPHTB 0%, NPOP lebih rendah dibandingkan NPOPTKP, ada pembebasan BPHTB 100%, atau karena objek dikecualikan dari BPHTB, wajib pajak tidak perlu membuat kode pembayaran.

Pergub 34/2022 telah diundangkan sejak 3 Agustus 2022 dan ditetapkan telah berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra