KOTA TANJUNGPINANG

Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:01 WIB
Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Tanjungpinang resmi naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan perda akan diberlakukan mulai Februari 2024.

"Saat ini masih tahap sosialisasi, akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang kalau SK wali kota sudah terbit," ujar Said, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Terdapat 3 lapisan tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda 1/2023, yakni 0,1% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,2% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dan 0,3% untuk objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar.

Sebelumnya, tarif PBB yang berlaku di Kota Tanjungpinang adalah sebesar 0,1% untuk objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Perubahan tarif ini akan berdampak pada besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. "Untuk itu, BPPRD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat akan penyesuaian tarif ini," ujar Said seperti dilansir deltakepri.co.id.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kenaikan tarif PBB akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian NJOP. Menurut Said, Pemkot Tanjungpinang sama sekali belum pernah menyesuaikan NJOP terhitung sejak dialihkannya pengelolaan NJOP dari pusat ke daerah pada 2013.

Saat ini, NJOP di Kota Tanjungpinang tak lebih dari Rp10.000 per meter. Nilai tersebut perlu disesuaikan dengan harga pasar terkini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra