KOTA TANJUNGPINANG

Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:01 WIB
Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Tanjungpinang resmi naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan perda akan diberlakukan mulai Februari 2024.

"Saat ini masih tahap sosialisasi, akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang kalau SK wali kota sudah terbit," ujar Said, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Terdapat 3 lapisan tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda 1/2023, yakni 0,1% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,2% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dan 0,3% untuk objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar.

Sebelumnya, tarif PBB yang berlaku di Kota Tanjungpinang adalah sebesar 0,1% untuk objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Perubahan tarif ini akan berdampak pada besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. "Untuk itu, BPPRD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat akan penyesuaian tarif ini," ujar Said seperti dilansir deltakepri.co.id.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kenaikan tarif PBB akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian NJOP. Menurut Said, Pemkot Tanjungpinang sama sekali belum pernah menyesuaikan NJOP terhitung sejak dialihkannya pengelolaan NJOP dari pusat ke daerah pada 2013.

Saat ini, NJOP di Kota Tanjungpinang tak lebih dari Rp10.000 per meter. Nilai tersebut perlu disesuaikan dengan harga pasar terkini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses