KOTA YOGYAKARTA

Ada Penyesuaian NJOP , Tagihan PBB-P2 Membengkak hingga 400%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:20 WIB
Ada Penyesuaian NJOP , Tagihan PBB-P2 Membengkak hingga 400%

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews—Akibat ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Yogyakarta tiba-tiba naik 200%-400%.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa membenarkan adanya kenaikan tagihan PBB-P2. Menurutnya, kenaikan itu akibat adanya penyesuaian terhadap NJOP baru-baru ini.

“Ada penyesuaian NJOP. Ada yang naik, ada juga yang tetap. Untuk yang naik memang ada yang sampai 400%,” katanya dikutip Rabu (19/02/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wasesa mengakui penyesuaian NJOP memang bisa membuat tagihan PBB-P2 meningkat mengingat NJOP merupakan dasar pengenaan PBB-P2. Adapun, kenaikan NJOP juga sejalan dengan nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah.

Penyesuaian NJOP, lanjutnya, merupakan hal yang wajar. Idealnya, penyesuaian dilakukan minimal 3 tahun sekali. Di Kota Yogyakarta, penyesuaian NJOP terakhir kali terjadi pada 2016 silam.

Bagi yang merasa keberatan dengan tagihan barunya, Wasesa mempersilahkan warga untuk mengajukan keringanan tagihan. Di samping itu, Pemkot Yogyakarta juga akan lebih intensif menyosialisasikan kenaikan NJOP kepada masyarakat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendati menaikkan NJOP, Wasesa mengklaim Pemkot juga turut meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu warga karena dapat mengurangi jumlah tagihan PBB-P2.

"NJOPTKP kami naikkan, jika sebelumnya hanya Rp12 juta sekarang jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan untuk mengurangi beban PBB-P2 bagi masyarakat," ungkapnya seperti dilansir jogja.suara.com.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Adriyanto mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait tagihan PBB-P2. Menurutnya, kebijakan Pemkot sangat membebani masyarakat.

"Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," kata Fokki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN