KOTA YOGYAKARTA

Ada Penyesuaian NJOP , Tagihan PBB-P2 Membengkak hingga 400%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:20 WIB
Ada Penyesuaian NJOP , Tagihan PBB-P2 Membengkak hingga 400%

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews—Akibat ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Yogyakarta tiba-tiba naik 200%-400%.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa membenarkan adanya kenaikan tagihan PBB-P2. Menurutnya, kenaikan itu akibat adanya penyesuaian terhadap NJOP baru-baru ini.

“Ada penyesuaian NJOP. Ada yang naik, ada juga yang tetap. Untuk yang naik memang ada yang sampai 400%,” katanya dikutip Rabu (19/02/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wasesa mengakui penyesuaian NJOP memang bisa membuat tagihan PBB-P2 meningkat mengingat NJOP merupakan dasar pengenaan PBB-P2. Adapun, kenaikan NJOP juga sejalan dengan nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah.

Penyesuaian NJOP, lanjutnya, merupakan hal yang wajar. Idealnya, penyesuaian dilakukan minimal 3 tahun sekali. Di Kota Yogyakarta, penyesuaian NJOP terakhir kali terjadi pada 2016 silam.

Bagi yang merasa keberatan dengan tagihan barunya, Wasesa mempersilahkan warga untuk mengajukan keringanan tagihan. Di samping itu, Pemkot Yogyakarta juga akan lebih intensif menyosialisasikan kenaikan NJOP kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kendati menaikkan NJOP, Wasesa mengklaim Pemkot juga turut meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu warga karena dapat mengurangi jumlah tagihan PBB-P2.

"NJOPTKP kami naikkan, jika sebelumnya hanya Rp12 juta sekarang jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan untuk mengurangi beban PBB-P2 bagi masyarakat," ungkapnya seperti dilansir jogja.suara.com.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Adriyanto mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait tagihan PBB-P2. Menurutnya, kebijakan Pemkot sangat membebani masyarakat.

"Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," kata Fokki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?