KOTA YOGYAKARTA

Ada Penyesuaian NJOP , Tagihan PBB-P2 Membengkak hingga 400%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:20 WIB
Ada Penyesuaian NJOP , Tagihan PBB-P2 Membengkak hingga 400%

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews—Akibat ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Yogyakarta tiba-tiba naik 200%-400%.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa membenarkan adanya kenaikan tagihan PBB-P2. Menurutnya, kenaikan itu akibat adanya penyesuaian terhadap NJOP baru-baru ini.

“Ada penyesuaian NJOP. Ada yang naik, ada juga yang tetap. Untuk yang naik memang ada yang sampai 400%,” katanya dikutip Rabu (19/02/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Wasesa mengakui penyesuaian NJOP memang bisa membuat tagihan PBB-P2 meningkat mengingat NJOP merupakan dasar pengenaan PBB-P2. Adapun, kenaikan NJOP juga sejalan dengan nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah.

Penyesuaian NJOP, lanjutnya, merupakan hal yang wajar. Idealnya, penyesuaian dilakukan minimal 3 tahun sekali. Di Kota Yogyakarta, penyesuaian NJOP terakhir kali terjadi pada 2016 silam.

Bagi yang merasa keberatan dengan tagihan barunya, Wasesa mempersilahkan warga untuk mengajukan keringanan tagihan. Di samping itu, Pemkot Yogyakarta juga akan lebih intensif menyosialisasikan kenaikan NJOP kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kendati menaikkan NJOP, Wasesa mengklaim Pemkot juga turut meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu warga karena dapat mengurangi jumlah tagihan PBB-P2.

"NJOPTKP kami naikkan, jika sebelumnya hanya Rp12 juta sekarang jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan untuk mengurangi beban PBB-P2 bagi masyarakat," ungkapnya seperti dilansir jogja.suara.com.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Adriyanto mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait tagihan PBB-P2. Menurutnya, kebijakan Pemkot sangat membebani masyarakat.

"Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," kata Fokki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global