Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews—Akibat ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Yogyakarta tiba-tiba naik 200%-400%.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa membenarkan adanya kenaikan tagihan PBB-P2. Menurutnya, kenaikan itu akibat adanya penyesuaian terhadap NJOP baru-baru ini.
“Ada penyesuaian NJOP. Ada yang naik, ada juga yang tetap. Untuk yang naik memang ada yang sampai 400%,” katanya dikutip Rabu (19/02/2020).
Wasesa mengakui penyesuaian NJOP memang bisa membuat tagihan PBB-P2 meningkat mengingat NJOP merupakan dasar pengenaan PBB-P2. Adapun, kenaikan NJOP juga sejalan dengan nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah.
Penyesuaian NJOP, lanjutnya, merupakan hal yang wajar. Idealnya, penyesuaian dilakukan minimal 3 tahun sekali. Di Kota Yogyakarta, penyesuaian NJOP terakhir kali terjadi pada 2016 silam.
Bagi yang merasa keberatan dengan tagihan barunya, Wasesa mempersilahkan warga untuk mengajukan keringanan tagihan. Di samping itu, Pemkot Yogyakarta juga akan lebih intensif menyosialisasikan kenaikan NJOP kepada masyarakat.
Kendati menaikkan NJOP, Wasesa mengklaim Pemkot juga turut meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu warga karena dapat mengurangi jumlah tagihan PBB-P2.
"NJOPTKP kami naikkan, jika sebelumnya hanya Rp12 juta sekarang jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan untuk mengurangi beban PBB-P2 bagi masyarakat," ungkapnya seperti dilansir jogja.suara.com.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Adriyanto mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait tagihan PBB-P2. Menurutnya, kebijakan Pemkot sangat membebani masyarakat.
"Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," kata Fokki. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.