KABUPATEN TANGERANG

Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 10:00 WIB
Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat nama yang terseret yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

"Kita terus kembangkan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp6 miliar," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer menjelaskan kerugian negara akibat penggelapan tersebut, dikutip Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Leonard menerangkan keempat tersangka menggelapkan pajak dengan cara memanipulasi pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Penggelapan BBNKB diinisiasi oleh Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Mulanya, Z memerintahkan kepada MBI untuk memanipulasi pembayaran BBNKB. MBI pun mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak dan memilah setoran yang bernilai besar untuk diubah dari pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

AP mengambil peran melakukan penetapan pajak melalui aplikasi yang dibuat oleh B. Dalam hal ini, MBI memerintahkan B untuk melakukan manipulasi aplikasi.

"Oleh karena [B] ini mantan yang membuat aplikasi dia diberikan password-nya, akhirnya tersangka B mengubah penetapan yang tadi misalnya Rp5 juta diturunkan menjadi mobil bekas," ujar Leonard seperti dilansir tangerangnews.com.

Setelah ketetapan pajak dikeluarkan, MBI kembali ke Bank Banten untuk mengubah nilai pajak dan menarik uang hasil penggelapan untuk selanjutnya diserahkan ke Z dan AP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?