KABUPATEN TANGERANG

Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 10:00 WIB
Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat nama yang terseret yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

"Kita terus kembangkan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp6 miliar," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer menjelaskan kerugian negara akibat penggelapan tersebut, dikutip Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Leonard menerangkan keempat tersangka menggelapkan pajak dengan cara memanipulasi pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Penggelapan BBNKB diinisiasi oleh Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Mulanya, Z memerintahkan kepada MBI untuk memanipulasi pembayaran BBNKB. MBI pun mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak dan memilah setoran yang bernilai besar untuk diubah dari pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

AP mengambil peran melakukan penetapan pajak melalui aplikasi yang dibuat oleh B. Dalam hal ini, MBI memerintahkan B untuk melakukan manipulasi aplikasi.

"Oleh karena [B] ini mantan yang membuat aplikasi dia diberikan password-nya, akhirnya tersangka B mengubah penetapan yang tadi misalnya Rp5 juta diturunkan menjadi mobil bekas," ujar Leonard seperti dilansir tangerangnews.com.

Setelah ketetapan pajak dikeluarkan, MBI kembali ke Bank Banten untuk mengubah nilai pajak dan menarik uang hasil penggelapan untuk selanjutnya diserahkan ke Z dan AP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang