KABUPATEN TANGERANG

Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 10:00 WIB
Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat nama yang terseret yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

"Kita terus kembangkan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp6 miliar," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer menjelaskan kerugian negara akibat penggelapan tersebut, dikutip Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Leonard menerangkan keempat tersangka menggelapkan pajak dengan cara memanipulasi pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Penggelapan BBNKB diinisiasi oleh Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Mulanya, Z memerintahkan kepada MBI untuk memanipulasi pembayaran BBNKB. MBI pun mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak dan memilah setoran yang bernilai besar untuk diubah dari pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

AP mengambil peran melakukan penetapan pajak melalui aplikasi yang dibuat oleh B. Dalam hal ini, MBI memerintahkan B untuk melakukan manipulasi aplikasi.

"Oleh karena [B] ini mantan yang membuat aplikasi dia diberikan password-nya, akhirnya tersangka B mengubah penetapan yang tadi misalnya Rp5 juta diturunkan menjadi mobil bekas," ujar Leonard seperti dilansir tangerangnews.com.

Setelah ketetapan pajak dikeluarkan, MBI kembali ke Bank Banten untuk mengubah nilai pajak dan menarik uang hasil penggelapan untuk selanjutnya diserahkan ke Z dan AP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN