BERITA PAJAK SEPEKAN

Ada Penelitian Pasca Lapor SPT, Pahami Konsekuensi SP2DK Tak Dibalas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:00 WIB
Ada Penelitian Pasca Lapor SPT, Pahami Konsekuensi SP2DK Tak Dibalas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Topik mengenai penelitian komprehensif yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap wajib pajak ramai diperbincangkan netizen dalam sepekan terakhir. Penelitian ini menyasar kepatuhan materiel atas SPT Tahunan yang telah disampaikan, khususnya kepada wajib pajak strategis. 

Isu tersebut cukup menarik, seiring dengan berakhirnya periode pelaporan SPT Tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi atau badan. Barangkali wajib pajak pun bertanya-tanya, "Setelah ini apa?"

Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 mengatur hal ini dengan gamblang. Atas wajib pajak strategis, KPP ditugaskan untuk melakukan penelitian untuk tahun pajak berjalan dan juga penelitian komprehensif untuk tahun pajak sebelumnya.

"Penelitian komprehensif atas suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, hingga kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Khusus untuk analisis transfer pricing, KPP dapat mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP.

Atas wajib pajak yang bukan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif. Baca Ingat! SPT Sudah Dilaporkan, KPP Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif.

Siapa wajib pajak strategis?
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 menyebutkan wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP, Jakarta Khusus, KPP Madya, dan wajib pajak NPWP pusat yang berkontribusi besar terhadap penerimaan KPP Pratama.

Wajib pajak strategis ditetapkan oleh kanwil DJP setiap awal tahun. "Kepala kanwil DJP dapat melakukan penetapan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan wajib pajak strategis yang diajukan oleh kepala KPP Pratama," bunyi SE-05/PJ/2022.

Usulan wajib pajak strategis disampaikan oleh KPP Pratama paling lambat pada 15 Desember setelah dilakukan evaluasi sebelum tahun berjalan terhadap wajib pajak strategis.

Evaluasi wajib pajak strategis dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, hingga riwayat pengawasan dan pemeriksaan. Baca Siapa WP Strategis yang Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif oleh KPP?

Selain topik mengenai penelitian komprehensif, wajib pajak juga ramai membahas tentang konsekuensi yang membayangi apabila Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak direspons oleh wajib pajak. 

Petugas pajak berwenang untuk mendatangi lokasi usaha atau alamat wajib pajak apabila Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak direspons. Kedatangan petugas KPP bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Seperti diketahui, SP2DK diterbitkan oleh account representative (AR) apabila terdapat data dan/atau keterangan yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak atas kebenarannya. Apabila terhadap SP2DK yang dikirimkan tidak ada tindak lanjut atau respons maka AR bisa kembali melakukan visit atau kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Artikel lengkapnya, baca Catat! SP2DK Tak Dibalas, Petugas Pajak Bisa Datang Minta Klarifikasi

Masih ada sejumlah topik dan berita menarik lainnya yang ramai diperbincangkan warganet. Berikut adalah 5 artikel DDTCNews terpopuler dalam sepekan terakhir yang sayang untuk dilewatkan:

1. Tidak Bersedia Menerima SP2DK, WP Dianggap Tak Sampaikan Penjelasan
Wajib pajak perlu bersedia menerima SP2DK yang dikirimkan oleh KPP. SE-05/PJ/2022 mengatur apabila wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan atas informasi yang tercantum pada SP2DK.

"Dalam hal wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Bila wajib pajak dianggap tak menyampaikan penjelasan atas SP2DK, KPP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan.

2. SP2DK Tak Direspons, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha WP
KPP Pratama Tabanan, Bali kembali melakukan kunjungan kepada wajib pajak (visit). Kali ini, visit dilakukan sebagai tindak lanjut atas disampaikannya SP2DK.

Kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak ini diadakan untuk mengetahui proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan SP2DK. Dalam kasus ini, beberapa wajib pajak belum menyampaikan respons atas SP2DK yang sebelumnya sudah dikirimkan.

3. Ramai Netizen Bertanya Uang Pajak Lari ke Mana? Begini Jawaban DJP
DJP menegaskan penggunaan uang yang berasal dari pajak selalu disampaikan kepada publik secara transparan.

DJP melalui akun media sosial Twitter menyatakan publikasi mengenai capaian pengumpulan pajak dan alokasi penggunaannya tersebut dilakukan rutin setiap bulan. Masyarakat pun dapat mengunduh dokumen publikasi tersebut secara bebas pada situs resmi Kementerian Keuangan.

"Publikasi penggunaan uang pajak diumumkan secara terbuka secara berkala per bulan. Jika ingin mengakses, @KemenkeuRI membuka data realisasi APBN untuk publik di tautan berikut: https://kemenkeu.go.id/apbnkita," tulis akun @DitjenPajakRI.

4. Cari Konsultan Pajak? DJP Sediakan Daftarnya di Aplikasi
DJP telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang menyediakan informasi terkait dengan konsultan pajak.

DJP menjelaskan SIKOP memiliki menu tentang konsultan pajak. Bagi masyarakat luas, aplikasi ini juga dapat dikunjungi apabila ingin mencari konsultan pajak terdaftar.

"Bagi #KawanPajak yang akan mencari informasi tentang konsultan pajak terdaftar atau mendaftar Izin Praktik Konsultan Pajak, DJP menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.

SIKOP merupakan aplikasi yang dikelola oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP. Segala jenis pelayanan/administrasi konsultan pajak tersebut tidak dipungut biaya apa pun.

5. DJP Ingatkan Lagi WP untuk Manfaatkan M-Pajak, Ada Pencatatan UMKM
DJP kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak.

DJP melalui unggahannya di media sosial Twitter menyebut aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.

"DJP telah menyediakan aplikasi M-Pajak yang bisa #KawanPajak manfaatkan untuk mendapatkan layanan perpajakan melalui gawai," tulis DJP pada akun @DitjenPajakRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?