BERITA PAJAK HARI INI

Ada Penegasan PPN Penyerahan BKP/JKP dalam Aktivitas Operasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 08:48 WIB
Ada Penegasan PPN Penyerahan BKP/JKP dalam Aktivitas Operasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah memberi penegasan tentang pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan dalam aktivitas operasional dan nonoperasional. Penegasan ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Penyerahan itu dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha dan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

“Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya … merupakan seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan baik dalam aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Adapun pengusaha yang dimaksud merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan. Simak pula ‘PP 44/2022, Apa Saja Substansi Baru Soal Ketentuan PPN? Ini Kata DJP’.

Selain mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional dan nonoperasional, ada pula bahasan terkait dengan kenaikan tarif cukai rokok elektrik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aktivitas Operasional dan Nonoperasional dalam PP 44/2022

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022, yang dimaksud dengan aktivitas operasional adalah aktivitas penghasil utama pendapatan pengusaha (principal revenue producing activities) serta aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan pendanaan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

“Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional (operating income),” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022.

Sementara itu, yang dimaksud dengan aktivitas nonoperasional adalah aktivitas selain aktivitas operasional.

PP itu memberikan contoh PT DEF merupakan perusahaan jasa konstruksi. Selain melakukan penyerahan jasa konstruksi, PT DEF juga menyewakan sebagian ruang kantornya untuk kafetaria kepada pihak lain.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Atas penyerahan jasa konstruksi termasuk dalam pengertian aktivitas operasional, sedangkan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk kafetaria termasuk dalam pengertian aktivitas nonoperasional. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Komisi XI DPR menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik (REL) sebesar rata-rata 15% untuk 2023 dan 2024. Hal ini berbeda dengan rencana awal yang diajukan oleh pemerintah, yakni kenaikan tarif cukai rokok elektrik terjadi setiap tahun untuk 5 tahun hingga 2027.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. mengatakan kebijakan soal besaran kenaikan tarif cukai REL dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebaiknya disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

PMK Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintaha akan segera menerbitkan peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau 2023 setelah melaksanakan rapat bersama DPR perihal kebijakan tarif cukai.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. "Segera, berdasarkan [hasil rapat kerja] ini, segera," katanya. (DDTCNews)

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan pada Tahap Pemeriksaan Bukper

Wajib pajak memiliki waktu 1 bulan untuk memanfaatkan hak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan PMK 177/2022 mengatur pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lama 1 bulan sebelum pemeriksaan bukper berakhir.

"Artinya wajib pajak punya waktu 1 bulan untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi