BERITA PAJAK HARI INI

Ada Penegasan PPN Penyerahan BKP/JKP dalam Aktivitas Operasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 08:48 WIB
Ada Penegasan PPN Penyerahan BKP/JKP dalam Aktivitas Operasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah memberi penegasan tentang pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan dalam aktivitas operasional dan nonoperasional. Penegasan ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Penyerahan itu dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha dan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

“Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya … merupakan seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan baik dalam aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun pengusaha yang dimaksud merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan. Simak pula ‘PP 44/2022, Apa Saja Substansi Baru Soal Ketentuan PPN? Ini Kata DJP’.

Selain mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional dan nonoperasional, ada pula bahasan terkait dengan kenaikan tarif cukai rokok elektrik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aktivitas Operasional dan Nonoperasional dalam PP 44/2022

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022, yang dimaksud dengan aktivitas operasional adalah aktivitas penghasil utama pendapatan pengusaha (principal revenue producing activities) serta aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan pendanaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional (operating income),” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022.

Sementara itu, yang dimaksud dengan aktivitas nonoperasional adalah aktivitas selain aktivitas operasional.

PP itu memberikan contoh PT DEF merupakan perusahaan jasa konstruksi. Selain melakukan penyerahan jasa konstruksi, PT DEF juga menyewakan sebagian ruang kantornya untuk kafetaria kepada pihak lain.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Atas penyerahan jasa konstruksi termasuk dalam pengertian aktivitas operasional, sedangkan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk kafetaria termasuk dalam pengertian aktivitas nonoperasional. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Komisi XI DPR menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik (REL) sebesar rata-rata 15% untuk 2023 dan 2024. Hal ini berbeda dengan rencana awal yang diajukan oleh pemerintah, yakni kenaikan tarif cukai rokok elektrik terjadi setiap tahun untuk 5 tahun hingga 2027.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. mengatakan kebijakan soal besaran kenaikan tarif cukai REL dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebaiknya disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

PMK Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintaha akan segera menerbitkan peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau 2023 setelah melaksanakan rapat bersama DPR perihal kebijakan tarif cukai.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. "Segera, berdasarkan [hasil rapat kerja] ini, segera," katanya. (DDTCNews)

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan pada Tahap Pemeriksaan Bukper

Wajib pajak memiliki waktu 1 bulan untuk memanfaatkan hak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan PMK 177/2022 mengatur pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lama 1 bulan sebelum pemeriksaan bukper berakhir.

"Artinya wajib pajak punya waktu 1 bulan untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra