KABUPATEN KUDUS

Ada Pemutihan Sampai Akhir Bulan, Warga Diminta Lunasi Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 11:00 WIB
Ada Pemutihan Sampai Akhir Bulan, Warga Diminta Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemkab Kudus, Jawa Tengah meminta warga memanfaatkan insentif pemutihan denda untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan pemerintah memberikan relaksasi PBB-P2 hanya pada bulan ini. Insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku pada 1 - 30 September 2021.

"Adanya pemutihan denda PBB tersebut, kami berharap wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasi," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Eko menjelaskan nilai tunggakan PBB-P2 sampai tahun ini sudah mencapai Rp23 miliar. Angka tersebut berasal dari sisa tunggakan PBB yang dialihkan dari KPP Pratama Kudus kepada pemkab pada 2013. Kemudian ditambah tunggakan setelah tahun pajak 2013.

Dia menyampaikan kebijakan insentif PBB-P2 memberikan kesempatan warga melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Menurutnya kebijakan tersebut juga berlaku untuk pembayaran pajak pada tahun ini.

Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sebetulnya sudah berakhir pada 31 Agustus 2021. Namun, dengan adanya insentif maka pembayaran lewat jatuh tempo tahun ini dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Eko menambahkan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi insentif pemutihan denda PBB-P2. Menurutnya, masih ada waktu setengah bulan untuk mengoptimalkan pemanfaatan insentif.

"Pembebasan denda PBB ini telah disosialisasikan dengan mengundang camat se-Kabupaten Kudus," imbuhnya seperti dilansir Radar Kudus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan