PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 01 September 2023 | 15:45 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Jumat (1/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tomy mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.398/2023. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Selain penghapusan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat yang telah menunggak lebih dari 5 tahun sehingga cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.

Adapun pada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kurang dari 4 tahun, artinya hanya akan memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tomy menyebut Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.399/2023 telah mengatur pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar dan mutasi masuk ke provinsi Kaltara pada 2023. Melalui insentif ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melakukan balik nama atas kendaraan bekas, warisan, hibah, atau hasil lelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja