PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 01 September 2023 | 15:45 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Jumat (1/8/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Tomy mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.398/2023. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Selain penghapusan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat yang telah menunggak lebih dari 5 tahun sehingga cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.

Adapun pada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kurang dari 4 tahun, artinya hanya akan memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tomy menyebut Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.399/2023 telah mengatur pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar dan mutasi masuk ke provinsi Kaltara pada 2023. Melalui insentif ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melakukan balik nama atas kendaraan bekas, warisan, hibah, atau hasil lelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods