Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Jumat (1/8/2023).
Tomy mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.398/2023. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Selain penghapusan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat yang telah menunggak lebih dari 5 tahun sehingga cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.
Adapun pada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kurang dari 4 tahun, artinya hanya akan memperoleh penghapusan denda.
"Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.
Tidak hanya itu, Tomy menyebut Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.399/2023 telah mengatur pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar dan mutasi masuk ke provinsi Kaltara pada 2023. Melalui insentif ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melakukan balik nama atas kendaraan bekas, warisan, hibah, atau hasil lelang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.