KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Ada Pemutihan, Pemda Ini Siap Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Minggu, 30 April 2023 | 13:00 WIB
Ada Pemutihan, Pemda Ini Siap Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Pemkab Bengkulu Tengah berencana untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas dengan memanfaatkan program pemutihan dari Pemprov Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengatakan tunggakan PKB akan dilunasi oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggunakan anggarannya masing-masing.

"Biaya operasional kendaraan dinas sudah tersedia di setiap OPD. Kalau tersedia maka kami wajibkan OPD membayarkan semua kendaraan dinas yang sudah mati pajak tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Rachmat menuturkan Pemkab Bengkulu juga akan meminta penjelasan dari pemprov terkait dengan ketentuan pemutihan denda PKB yang digelar pada tahun ini.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah kendaraan dinas termasuk objek yang bisa memperoleh fasilitas pemutihan denda PKB atau tidak. Apabila kendaraan dinas boleh mengikuti pemutihan, pemkab bakal memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendi menyatakan pemutihan PKB yang digelar pada tahun ini tidak hanya berlaku atas kendaraan pribadi. Artinya, pemkot atau pemkab juga bisa memanfaatkan pemutihan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kalau tahun 2022 kendaraan dinas tidak mendapatkan program pemutihan. Namun, tahun ini untuk kendaraan dinas sudah diperbolehkan untuk ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.disway.id.

Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu bakal menggelar pemutihan PKB mulai Mei hingga Agustus 2023. Pemutihan diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP