KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Ada Pemutihan, Pemda Ini Siap Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Minggu, 30 April 2023 | 13:00 WIB
Ada Pemutihan, Pemda Ini Siap Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Pemkab Bengkulu Tengah berencana untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas dengan memanfaatkan program pemutihan dari Pemprov Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengatakan tunggakan PKB akan dilunasi oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggunakan anggarannya masing-masing.

"Biaya operasional kendaraan dinas sudah tersedia di setiap OPD. Kalau tersedia maka kami wajibkan OPD membayarkan semua kendaraan dinas yang sudah mati pajak tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rachmat menuturkan Pemkab Bengkulu juga akan meminta penjelasan dari pemprov terkait dengan ketentuan pemutihan denda PKB yang digelar pada tahun ini.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah kendaraan dinas termasuk objek yang bisa memperoleh fasilitas pemutihan denda PKB atau tidak. Apabila kendaraan dinas boleh mengikuti pemutihan, pemkab bakal memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendi menyatakan pemutihan PKB yang digelar pada tahun ini tidak hanya berlaku atas kendaraan pribadi. Artinya, pemkot atau pemkab juga bisa memanfaatkan pemutihan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Kalau tahun 2022 kendaraan dinas tidak mendapatkan program pemutihan. Namun, tahun ini untuk kendaraan dinas sudah diperbolehkan untuk ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.disway.id.

Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu bakal menggelar pemutihan PKB mulai Mei hingga Agustus 2023. Pemutihan diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?