KOTA MALANG

Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 07:30 WIB
Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur optimistis penerimaan pajak daerah 2023 akan segera tercapai.

Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Dwi Hermawan Purnomo mengatakan kinerja pajak daerah sejauh ini menunjukkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak daerah mampu tumbuh lebih cepat ketika pemkot memberikan insentif penghapusan denda.

"Semoga dengan berjalannya waktu akhir tahun ini bisa mencapai target," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dwi mengatakan pemkot memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus memeriahkan HUT ke-78 RI. Kebijakan ini berlaku pada 17 Agustus hingga 17 November 2023.

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.

Sementara pada jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Juli 2023.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Berkat program pemutihan denda tersebut, realisasi pajak daerah hingga 17 November 2023 tercatat senilai Rp70,49 miliar. Angka ini setara 96,6% dari target Rp73 miliar.

Dia pun optimistis pemkot mampu mengejar target yang ditetapkan pada akhir 2023.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Handi Priyanto juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mengikuti program pemutihan denda pajak daerah. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mempercepat program pembangunan daerah.

"Terima kasih disampaikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajaknya dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini. Dengan taat membayar pajak, Anda telah ikut membangun Kota Malang," ujarnya dilansir malangvoice.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses