KOTA MALANG

Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 07:30 WIB
Ada Pemutihan Denda, Target Pajak Malang Diyakini Segera Tercapai

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur optimistis penerimaan pajak daerah 2023 akan segera tercapai.

Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Dwi Hermawan Purnomo mengatakan kinerja pajak daerah sejauh ini menunjukkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak daerah mampu tumbuh lebih cepat ketika pemkot memberikan insentif penghapusan denda.

"Semoga dengan berjalannya waktu akhir tahun ini bisa mencapai target," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dwi mengatakan pemkot memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus memeriahkan HUT ke-78 RI. Kebijakan ini berlaku pada 17 Agustus hingga 17 November 2023.

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2023.

Sementara pada jenis pajak lainnya, diberikan pemutihan denda untuk tunggakan periode Januari 1998 hingga Juli 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berkat program pemutihan denda tersebut, realisasi pajak daerah hingga 17 November 2023 tercatat senilai Rp70,49 miliar. Angka ini setara 96,6% dari target Rp73 miliar.

Dia pun optimistis pemkot mampu mengejar target yang ditetapkan pada akhir 2023.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Handi Priyanto juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mengikuti program pemutihan denda pajak daerah. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mempercepat program pembangunan daerah.

"Terima kasih disampaikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajaknya dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini. Dengan taat membayar pajak, Anda telah ikut membangun Kota Malang," ujarnya dilansir malangvoice.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN