KOTA PASURUAN

Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Ilustrasi PBB

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur memberikan dua jenis insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan kebijakan insentif PBB-P2 tahun ini terbagi menjadi dua jenis relaksasi. Keduanya adalah pemutihan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak.

"Penghapusan denda untuk tahun pajak sebelum 2020 dan berlaku untuk tiga bulan," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Siti menjelaskan insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku saat masyarakat membayar tunggakan pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2021. Kemudian jatuh tempo pembayaran juga ikut diperpanjang dari semula 31 Agustus 2021 menjadi 31 Oktober 2021.

Dia menyampaikan Bapenda akan meningkatkan sosialisasi insentif PBB-P2 agar optimal dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, keputusan memberikan relaksasi PBB-P2 merupakan inisiatif Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.

"Gus Ipul peduli kepada masyarakat karena memang situasi sekarang sedang sulit. Ada kelonggaran aturan pembayaran PBB," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Siti menambahkan penghapusan denda bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan pada tahun ini hanya akan memungut pokok pajak tanpa biaya tambahan seperti pembayaran denda.

"Jadi, biaya yang mestinya dipakai untuk membayar denda bisa disisihkan untuk memenuhi keperluan lain," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN