KOTA PASURUAN

Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Ilustrasi PBB

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur memberikan dua jenis insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan kebijakan insentif PBB-P2 tahun ini terbagi menjadi dua jenis relaksasi. Keduanya adalah pemutihan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak.

"Penghapusan denda untuk tahun pajak sebelum 2020 dan berlaku untuk tiga bulan," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Siti menjelaskan insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku saat masyarakat membayar tunggakan pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2021. Kemudian jatuh tempo pembayaran juga ikut diperpanjang dari semula 31 Agustus 2021 menjadi 31 Oktober 2021.

Dia menyampaikan Bapenda akan meningkatkan sosialisasi insentif PBB-P2 agar optimal dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, keputusan memberikan relaksasi PBB-P2 merupakan inisiatif Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.

"Gus Ipul peduli kepada masyarakat karena memang situasi sekarang sedang sulit. Ada kelonggaran aturan pembayaran PBB," ungkapnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Siti menambahkan penghapusan denda bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan pada tahun ini hanya akan memungut pokok pajak tanpa biaya tambahan seperti pembayaran denda.

"Jadi, biaya yang mestinya dipakai untuk membayar denda bisa disisihkan untuk memenuhi keperluan lain," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?