KOTA PASURUAN

Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Ilustrasi PBB

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur memberikan dua jenis insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan kebijakan insentif PBB-P2 tahun ini terbagi menjadi dua jenis relaksasi. Keduanya adalah pemutihan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak.

"Penghapusan denda untuk tahun pajak sebelum 2020 dan berlaku untuk tiga bulan," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Siti menjelaskan insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku saat masyarakat membayar tunggakan pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2021. Kemudian jatuh tempo pembayaran juga ikut diperpanjang dari semula 31 Agustus 2021 menjadi 31 Oktober 2021.

Dia menyampaikan Bapenda akan meningkatkan sosialisasi insentif PBB-P2 agar optimal dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, keputusan memberikan relaksasi PBB-P2 merupakan inisiatif Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.

"Gus Ipul peduli kepada masyarakat karena memang situasi sekarang sedang sulit. Ada kelonggaran aturan pembayaran PBB," ungkapnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Siti menambahkan penghapusan denda bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan pada tahun ini hanya akan memungut pokok pajak tanpa biaya tambahan seperti pembayaran denda.

"Jadi, biaya yang mestinya dipakai untuk membayar denda bisa disisihkan untuk memenuhi keperluan lain," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP