PEMILU 2024

Ada Pemilu, KPU Bakal Dapat Anggaran Rp 28,36 Triliun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 08:00 WIB
Ada Pemilu, KPU Bakal Dapat Anggaran Rp 28,36 Triliun Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan pagu indikatif belanja Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun depan melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.

Guna mendukung penyelenggaraan pemilu pada tahun depan, KPU mendapatkan alokasi sejumlah Rp28,36 triliun. Adapun pagu indikatif untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah ditetapkan senilai Rp11,6 triliun.

"Beberapa kebijakan untuk mendukung fokus kebijakan fiskal tahun 2024 antara lain…pelaksanaan Pemilu 2024," tulis pemerintah pada KEM PPKF 2024, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai perbandingan, KPU pada tahun ini hanya mendapatkan anggaran Rp15,98 triliun. Sementara itu, Bawaslu hanya mendapatkan anggaran senilai Rp7,1 triliun.

Tugas-Tugas KPU

Nanti, KPU akan menyusun perencanaan program dan anggaran, memutakhirkan data pemilih dan menyusun daftar pemilih, melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, menetapkan peserta pemilu, dan membentuk badan ad hoc.

Kemudian, KPU akan menetapkan jumlah kursi dan menetapkan daerah pemilihan; melaksanakan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD; menetapkan masa kampanye pemilu; dan melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam rangka mendukung reformasi struktural, KPU dan Bawaslu pada tahun ini akan menerapkan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), meningkatkan pendidikan pemilih, memperkuat reformasi birokrasi, dan melaksanakan efisiensi belanja.

Terkait dengan efisiensi belanja, KPU juga akan menghemat belanja perjalan dinas, paket meeting, dan honor. Hasil dari penghematan tersebut akan dialihkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana Pemilu 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan