PP 44/2022

Ada Pemeriksaan, Begini Cara Tentukan DPP PPN Sesuai PP 44/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:15 WIB
Ada Pemeriksaan, Begini Cara Tentukan DPP PPN Sesuai PP 44/2022

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah menyesuaikan ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang tetapkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan.

Mengacu Pasal 17 ayat (3) PP 44/2022, jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan, DPP untuk menentukan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang … dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan pajak sesuai hasil pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (4) PP 44/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Ketentuan penentuan DPP dan penghitungan tersebut juga berlaku jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan, pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PP 1/2012, DPP ditetapkan terbatas sebesar harga jual, penggantian, atau nilai lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 3 dan 4 PP 44/2022 juga diberikan contoh. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan diketahui harga jual Rp10 juta. DPP dalam contoh ini adalah Rp10 juta. Dengan demikian, PPN yang terutang yakni sebesar 11% X Rp10 juta = Rp1,1 juta.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Atas penyerahan tersebut juga terutang PPnBM, misalnya dengan tarif 20%. Dengan demikian, PPnBM yang terutang adalah sebesar 20% X Rp10 juta = Rp2 juta.

Seperti diketahui, PP 44/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022. PP ini merupakan salah satu aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak ‘Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi