LAYANAN PAJAK

Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 10:25 WIB
Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Situs resmi Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, tidak bisa diakses untuk sementara waktu pada pagi ini, Selasa (8/11/2022). Dengan begitu, seluruh layanan administrasi perpajakan yang biasa diakses melalui laman tersebut juga ikut tidak bisa dijangkau. Waktu henti atau downtime ini terjadi karena adanya proses pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Berdasarkan pantauan, laman resmi otoritas pajak yang memuat berbagai aplikasi administrasi perpajakan ini mulai mengalami waktu henti (downtime) pada pukul 10.00 WIB. Belum ada keterangan lebih lanjut dari DJP soal lama waktu henti yang akan terjadi.

"Situs web pajak.go.id, saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. Mohon maaf atas kendalanya," cuit DJP melalui akun resmi Twitter, @DitjenPajakRI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP pun meminta maaf kepada wajib pajak yang akan menggunakan layanan administrasi perpajakan melalui situs ini. Wajib pajak bisa menjajal secara berkala untuk memastikan kanal pajak.go.id sudah bisa diakses kembali.

Downtime yang terjadi pagi ini pun memantik reaksi netizen. Sejumlah wajib pajak terlihat mengeluhkan tidak bisa mengakses sejumlah aplikasi administrasi pajak yang hanya bisa dijangkau melalui laman pajak.go.id.

"Pantesan, lagi buat faktur tiba-tiba eror. Semoga enggak lama ya," ujar salah satu netizen.

Sejumlah aplikasi yang tersedia pada laman pajak.go.id, antara lain DJP Online, e-Filling, e-Form, e-Faktur, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), e-Bupot, e-Registration, e-PHTB, e-PBK, VAT refund, hingga Tax Payer Account. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan