LAYANAN PAJAK

Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 10:25 WIB
Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Situs resmi Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, tidak bisa diakses untuk sementara waktu pada pagi ini, Selasa (8/11/2022). Dengan begitu, seluruh layanan administrasi perpajakan yang biasa diakses melalui laman tersebut juga ikut tidak bisa dijangkau. Waktu henti atau downtime ini terjadi karena adanya proses pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Berdasarkan pantauan, laman resmi otoritas pajak yang memuat berbagai aplikasi administrasi perpajakan ini mulai mengalami waktu henti (downtime) pada pukul 10.00 WIB. Belum ada keterangan lebih lanjut dari DJP soal lama waktu henti yang akan terjadi.

"Situs web pajak.go.id, saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. Mohon maaf atas kendalanya," cuit DJP melalui akun resmi Twitter, @DitjenPajakRI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

DJP pun meminta maaf kepada wajib pajak yang akan menggunakan layanan administrasi perpajakan melalui situs ini. Wajib pajak bisa menjajal secara berkala untuk memastikan kanal pajak.go.id sudah bisa diakses kembali.

Downtime yang terjadi pagi ini pun memantik reaksi netizen. Sejumlah wajib pajak terlihat mengeluhkan tidak bisa mengakses sejumlah aplikasi administrasi pajak yang hanya bisa dijangkau melalui laman pajak.go.id.

"Pantesan, lagi buat faktur tiba-tiba eror. Semoga enggak lama ya," ujar salah satu netizen.

Sejumlah aplikasi yang tersedia pada laman pajak.go.id, antara lain DJP Online, e-Filling, e-Form, e-Faktur, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), e-Bupot, e-Registration, e-PHTB, e-PBK, VAT refund, hingga Tax Payer Account. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit